Tindak Lanjut Rakor Walikota Salatiga Bersama Forkompinda, Ini 8 Butir Isi SE Walikota Salatiga Untuk Cegah dan Waspada Covid-19 di Salatiga

Surat Edaran Walikota Salatiga H. Yulianto, S.E., M.M., tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Salatiga.
Salatiga, beritaglobal.net – Merespon cepat kewaspadaan dan
pencegahan penyebaran Covid-19 yang disebabkan oleh Virus Corona, Walikota
Salatiga H. Yulianto, S.E., M.M., bersama Forkompinda dan segenap pimpinan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Salatiga pada Sabtu (14/03/2020) malam
di Rumah Dinas Walikota Salatiga di Jalan Diponegoro No. 1, Salatiga.
Rakor yang di pimpin langsung oleh Walikota Salatiga,
membuahkan 8 poin penting dalam rangka meningkatkan Kewaspadaan dan Pencegahan
penyebaran Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Walikota Salatiga bernomor
443.1/105/103.0 tentang Percepatan Penanganan Covid-19, diantaranya adalah :
  1. Setiap Instansi Pemerintah, Perguruan Tinggi,
    Perusahaan dan Masyarakat melakukan upaya nyata secara bersama – sama sesuai
    tupoksi masing – masing berdasarkan protokol yang sudah diterbitkan Pemerintah
    Pusat.
  2. Di bidang Pendidikan mulai dari PAUD, TK/RA,
    SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, peserta didik melaksanakan pembelajaran mandiri di
    rumah selama 14 (empat belas hari), terhitung mulai hari Senin tanggal 16 – 29 Maret
    2020. Khusus pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas seperti
    biasa.
  3. Ketentuan belajar mandiri di rumah bagi siswa
    bersifat dinamis.
  4. Setiap Instansi Pemerintah, Perguruan Tinggi,
    Perusahaan dan Masyarakat menyiapkan tempat cuci tangan yang dilengkapi
    disinfektan/sabun cuci, melakukan kebersihan lingkungan (membersihkan pegangan
    pintu, tangga, escalator, tombol lift, meja, wastafel, dan benda yang digunakan
    untuk umum), melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), melakukan
    sosialisasi lewat spanduk, poster dan bentuk lainnya tentang himbauan
    pencegahan Covid-19, tata cara cuci tangan dan etika batuk/bersin dan dilarang
    meludah sembarang tempat.
  5. Mengurangi kontak fisik secara langsung, seperti
    jabat tangan (disepakati dengan manangkupkan kedua belah tangan di depan dada
    atau bentuk lainnya), tidak melakukan cipika cipiki dan mengurangi kegiatan
    yang melibatkan banyak orang/mengundang massa.
  6. Dinas Kesehatan beserta Jajarannya untuk selalu
    aktif melakukan pemantauan melalui Tim Gerak Cepat dan Tim Siaga Covid-19.
  7. Upacara apel pagi/sore ditiadakan sementara
    sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dan presensi kerja dilaksanakan secara
    manual.
  8. Untuk sementara tidak melaksanakan dan tidak
    menerima kegiatan kunjungan kerja.

Dalam surat edaran Walikota Salatiga, disebutkan beberapa
nomor kontak Tim Siaga Covid-19 diantaranya adalah PSC 911 SMES : (0298)
3430000 / 081 81 81 91 119; dr. Tasfiah : 085 777 8584 83; Junaedi S.Kep., Ners
: 081 642 58 56 3. Tim Siaga Covid-19 dapat dihubungi apabila ditemukan tanda –
tanda/gejala yang diduga Covid-19.
Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Salatiga, berdasar
data dihimpun beritaglobal.net, Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga Yuni
Ambarwati, S.H., mengeluarkan Surat Edara bernomor 420/1399/401 tentang
Kesiapsiagaan dan Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan
Pendidikan Kota Salatiga, dimana di dalam nya terdapat himbauan kepada seluruh
peserta didik di mulai dari PAUD hingga SMA/SMK/MA dan SKB, PKBM, LKP, Bimbingan
Belajar, untuk menjalankan pembelajaran mandiri di rumah selama 14 (empat belas
hari), terhitung mulai hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret
2020. Serta menghimbau kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di
wilayah Kota Salatiga tetap menjalankan upaya pencegahan dan menjaga
kewaspadaan pada penyebaran Covid-19 di lingkungan Satuan Pendidikan. (Agus
Subekti/Red)       

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!