Dua Jambret Jalanan Akhirnya di Cokok Petugas, Begini Nasibnya Sekarang
![]() |
Kapolsek Sidomukti Kompol Arif Haryanto didampingi Kanit Reskrim dan anggota Polsek Sidomukti menunjukkan tersangka penjambretan |
Salatiga, beritaglobal.net – Unit Reskrim Polsek Sidomukti Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus penjambretan dan menahan kedua pelakunya, Jumat (16/3).
Kepada beritaglobal.net, Kapolsek Sidomukti Polres Salatiga Kompol Arif Haryanto menjelaskan kronologi penjambretan yang menimpa Anne Ralitia Chulsum (21), warga Jalan Hasanudin No. 614 Banjaran RT 03 RW 07 Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Pada hari Kamis (1/3) malam lalu.
“Betul Mas, telah terjadi aksi penjambretan yang menimpa saudari Anne, seorang mahasiswi yang berdomisili di kampung Banjaran,” ujar Kompol Arif.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolsek Sidomukti Kompol Arif Haryanto, kejadian bermula ketika korban hendak pulang kerumah sekira pukul 22. 45 WIB, bersama rekannya saudara Dona Rizki Saputra (21), warga Jalan Mutiara No. 18 RT 03 RW 02 Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo Lor, Kota Salatiga. Sesampai di perempatan gang masuk ke SMK Saraswati, kendaraan korban di pepet oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Versa warna hitam berboncengan dan sekejap langsung menarik tas korban yang ditaruh di samping kiri hingga putus. Selanjutnya pelaku kabur dan korban mencoba mengejar tetapi tidak berhasil, dan atas kejadian tersebut mengalami kerugian sebuah tas yang berisi 1 (satu) buah HP merk Xiaomi 4X warna hitam, 1 (buah) baju warna merah maron, senilai 1,8 juta rupiah.
![]() |
HP merk Xiaomi 4X milik korban sebagai barang bukti |
“Kejadian bermula ketika korban hendak pulang kerumah sekira pukul 22. 45 WIB, bersama rekannya saudara Dona Rizki Saputra (21), warga Jalan Mutiara No. 18 RT 03 RW 02 Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo Lor, Kota Salatiga. Sesampai di perempatan gang masuk ke SMK Saraswati, kendaraan korban di pepet oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Versa warna hitam berboncengan dan sekejap langsung menarik tas korban yang ditaruh di samping kiri hingga putus. Selanjutnya pelaku kabur dan korban mencoba mengejar tetapi tidak berhasil, dan atas kejadian tersebut mengalami kerugian sebuah tas yang berisi 1 (satu) buah HP merk Xiaomi 4X warna hitam, 1 (buah) baju warna merah maron, senilai 1,8 juta rupiah,” imbuh Kompol Arif Haryanto.
Karena tidak berhasil mengejar para pelaku, korban bersama rekannya kemudian melaporkan aksi penjambretan yang menimpanya ke Polsek Sidomukti.
Dari ciri – ciri dan data sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, unit reskrim Polsek Sidomukti melakukan pengusutan atas aksi penjambretan tersebut.
![]() |
Sepeda motor tersangka digunakan untuk melancarkan aksinya |
Dari ciri dan data kendaraan bermotor akhirnya unit reskrim Polsek Sidomukti berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti, sepeda motor Honda Verza dan sebuah HP merk Xiaomi milik korban. Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan diketahui pelaku bernama Gunawan Wibisono alias Ambon, (30), warga Dusun Deresan RT 05 RW 05 Desa Susukan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang dan rekannya bernama Wahyudi alias Gemblong alias Endus (22) warga Desa Sugihan RT 02 RW 01 Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.
Kapolsek Sidomukti menghimbau kepada seluruh warga di wilayah hukum Polsek Sidomukti untuk lebih waspada bila berkendara di malam hari. Hal ini karena pelaku penjambretan melakukan aksinya setelah membuntuti kendaraan korbannya hingga pada suatu lokasi yang mereka anggap sepi dan dengan mudah untuk meloloskan diri.
“Setelah selesai pemeriksaan kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, dan kasus ini segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Arif. (Agus S/Hum)
Tinggalkan Balasan