Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng: Eks Ketua DPRD DKI Diperiksa Kortas Tipikor Polri, Ini Jelasnya 

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

Laporan: Yuanta

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada Senin (17/02/25). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Menurut keterangan Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, Prasetyo akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. “Sementara belum ada perubahan, menurut hasil komunikasi dengan penyidik, beliau janji akan hadir sekira pukul 10.00 WIB,” ujar Arief saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Polresta Malang Kota Dorong Ketahanan Pangan dengan Kolaborasi dan Inovasi Pertanian

Kasus ini berawal dari pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015. Proses pembelian lahan tersebut diduga sarat dengan praktik korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kortas Tipikor Polri terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus ini. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menegaskan bahwa pemanggilan Prasetyo telah dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU). Ia juga mengungkapkan bahwa nama Prasetyo muncul dalam keterangan salah satu saksi dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 22 Kasus dalam Dua Pekan: Fokus pada Judol, TPPO, dan TPPA

“Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut,” ujar Cahyono.

Proses penyidikan sempat mengalami hambatan akibat gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka, Rudy Hartono Iskandar. “Belum tuntas itu, pertama kami terkendala dengan adanya putusan praperadilan. Kasus itu sudah dua kali dipraperadilan,” ungkap Cahyono.

Baca Juga:  PLN Raih Sertifikasi EDGE, Bukti Nyata Komitmen Kesetaraan Gender di Lingkungan Kerja

Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan pengusutan kasus ini guna mengungkap keterlibatan pihak lain. Hingga saat ini, dua tersangka telah ditetapkan dalam perkara tersebut, yakni Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Rudy Hartono Iskandar.

Kerugian Negara Mencapai Rp649,89 Miliar

Pada 2022, Polri menetapkan Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp649,89 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Markas Bandar Narkoba di Pamekasan, Kapolres Pimpin Langsung Operasi Besar-Besaran

Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal ini, termasuk peran Prasetyo Edi Marsudi dalam proses pengadaan tanah yang bermasalah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!