Tindak Kejahatan Berencana di Karanggede: Satreskrim Polres Boyolali Berhasil Amankan Pelaku dan Bukti

Laporan: Wahyu Widodo

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran dan penganiayaan berencana yang menggemparkan warga Dukuh Blumbang Krajan, Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Pelaku berinisial BY (56), warga setempat, kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti yang mendukung pengungkapan kasus ini.

Dalam konferensi pers, Plt. Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim Satreskrim. “Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Boyolali dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Budi, Senin (16/12/2024).

Baca Juga:  Bersama dalam Berkah: Bukber dan Santunan Anak Yatim di Yayasan Taman Thoyyibah, Sidoarjo

Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 18.15 WIB. Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku BY dengan sengaja membeli tiga liter bahan bakar minyak jenis Pertalite. Bensin tersebut dimasukkan ke dalam botol kaca bekas sirup dan botol plastik bekas minyak goreng. Pelaku juga menyiapkan bambu sepanjang 20 cm yang ujungnya dilapisi kain sebagai sumbu pembakar.

Pada saat kejadian, korban GR (65) tengah berada di kamar yang terletak di bagian teras rumah milik pelaku. Tanpa basa-basi, BY melemparkan ember berisi bensin ke arah kamar korban, kemudian membakar botol kaca yang telah disiapkan sebagai alat pemicu api. Api langsung menyambar dan membesar, mengakibatkan kerusakan serius pada kamar korban serta membahayakan nyawanya.

Baca Juga:  Tertangkap Basah! Pelaku Pembobolan Alfamart di Boyolali Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Polisi bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1. Tiga serpihan botol kaca bekas terbakar.

2. Satu korek api merek Tokai berwarna kuning.

3. Satu botol kaca bekas sirup berisi bensin.

4. Satu botol plastik bekas minyak goreng berisi bensin.

IPTU Joko Purwadi menegaskan bahwa tersangka BY dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, serta Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan. “Tersangka saat ini telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Boyolali,” ujar IPTU Joko.

Baca Juga:  \"Melayani dengan Hati\": Satpas Colombo Surabaya Jadi Pusat Pelayanan SIM Modern dan Nyaman

Lebih lanjut, AKBP Budi Adhy Buono mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar terkait kejadian ini. “Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung langkah hukum yang tengah kami jalankan. Keamanan bersama adalah prioritas utama kami, dan kepolisian akan terus bekerja keras untuk menciptakan situasi kondusif di Boyolali,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan warga Desa Bantengan dan sekitarnya. Tindak pidana yang dilakukan dengan perencanaan matang ini dinilai sangat mengganggu rasa aman masyarakat. Aparat kepolisian juga berjanji akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Polres Boyolali untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Baca Juga:  Polsek Wonocolo Ungkap Tiga Kasus Pencurian Selama Ramadhan, Satu Pelaku Masih Buron

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Boyolali kembali membuktikan profesionalisme mereka dalam menangani kejahatan yang meresahkan masyarakat. Aparat kepolisian pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan demi kenyamanan bersama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!