Tindak Tegas Penjual Togel, Ini Himbauan Kapolres Madina
![]() |
Pelaku penjual togel berinisial JN diamankan jajaran unit reskrim Polsek Natal, Polres Mandailing Natal, Senin (16/03/2020). (Foto: Dok. Humas Polres Madina) |
Panyabungan, beritaglobal.net – Juru tulis (jurtul) togel ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Natal. Penangkapan pelaku berinisial JN (41), di depan warung milik Igun, di Desa Panggautan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal Senin (16/03/2020), dan petugas berhasil mengamankan barang bukti angka pasangan dan uang tunai.
Dengan ditangkapnya jurtul Togel di wilayah hukum Polres Madina, Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K., M.Si., meminta kepada masyarakat untuk anti terhadap segala bentuk judi, karena sangat merusak mental masyarakat.
”Mari sesama kita saling mengingatkan untuk tidak terlibat dan benci dengan perjudian, tidak ada kebaikan dalam permainan judi, yang ada menyengsarakan, saya berharap masyarakat menyadari hal ini, artinya dengan kesadaran bersama mari kita anti terhadap judi,” ungkap AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K., M.Si., melalui Paur Subbag Humas Polres Madina Bripka Yogi Yanto kepada beritaglobal.net, Selasa (17/03/2020).
Pelaku dipersangkakan Pasal 303 KUHP Subs Pasal 303 Bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun kurungan penjara, imbuh Bripka Yogi menirukan pesan AKBP Horas Tua Silalahi.
Sebelumnya disampaikan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga, kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku JN di Desa Sikara – Kara II, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
Dari tangan pelaku kami berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kertas bertuliskan angka – angka pasangan judi togel, 1 unit Handphone merk Samsung warna putih (berisikan angka angka pasangan judi jenis togel) dan 1 unit Handphone android merk VIVO warna Silver (berisikan angka – angka pasangan jenis togel) serta uang sebanyak Rp 165 ribu. (Agus Subekti/Red)
Tinggalkan Balasan