Ada Mantan Napi Terorisme Dalam Literasi Wawasan Kebangsaan Generasi Milenial
Ungaran, Beritaglobal.net – Dalam suasana santai dan penuh keakraban, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) Bergas, bersama siswa/siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) se Kecamatan Bergas, mengikuti pencerahan tentang Literasi Wawasan Kebangsaan Generasi Milenial dengan tema Cinta Damai Dalam Kebhinekaan, di Warung Pasinaon, Tegalsari RT 05 RW 08, Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jumat (19/10/2018).
Kegiatan yang dihadiri oleh Camat Bergas yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan (SekCam) Bergas Drs. Herman Pranoto, Lurah Bergas Lor, Agustin Sabdiati, S.Pd., M.M., Danramil Klepu yang diwakili Peltu Jito, Kapolsek Bergas AKP Winarno Panji Kusumo, S.H., M.A., serta lebih kurang 50 orang siswa/siswi SMP dan SMA, se Kecamatan Bergas.
Seperti disampaikan Kapolsek Bergas AKP Winarno Panji Kusumo, S.H., M.A., melalui Kasie Humas Polsek Bergas Aiptu Dwi Budiono, kepada beritaglobal.net, Jumat (19/10/2018), bahwa dalam acara tersebut, beritndak sebagai nara sumber adalah Mahmudi Haryono alias Yusuf sebagai mantan Narapidana Terorisme yang ditangkap tahun 2003 silam.
Kapolsek Bergas menambahkan bahwa Yusuf dalam diskusinya bersama dengan para siswa siswi dan Forkompincam Bergas, meminta para generasi muda saat ini yang diistilahkan Generasi Milenial untuk lebih berhati – hati terhadap organisasi yang membawa paham negatif dan melenceng, jangan sampai hal yang sama dengan apa yang Yusuf alami menimpa pada para generasi milenial.
“Apabila ada masalah yang sifatnya melenceng dari ajaran agama maka harus melaporkan hal ini ke teman, orang tua, atau kepada pihak berwajib,” kata Yusuf dalam diskusi bersama para peserta yang hadir, seperti disampaikan AKP Winarno melalui Aiptu Dwi Budiono.
“Tadi narasumber (Yusuf) mengajak kepada siswa siswi yang hadir agar tidak gampang menjadi bagian dari organisasi yang baru dan bahkan mengajak hal negatif, karena yang sudah dia alami itu sebetulnya menyesatkan dan berlawanan terhadap hatinya. Untuk itu Yusuf menyampaikan kepada para siswa siswi supaya tidak mudah mengikut hal – hal yang dirasa aneh, yang menyebabkan ia ditangkap, kemudian diadili dengan vonis hukuman selama 10 tahun penjara. Dimana kondisi tersebut menjadi pengalaman Yusuf, menyadarkannya bahwa perbuatannya dulu itu salah. Namun kini, Yusuf dan beberapa teman – temannya sudah kembali ke masyarakat sebagaimana mestinya sebagi warga negara yang baik,” ucap Kapolsek Bergas AKP Winarno melalui Aiptu Dwi Budiono. (Agus S/HMS).
Tinggalkan Balasan