Jaringan Narkoba Lapas Terbongkar: Polres Tulungagung Sita 5,5 Ons Sabu, Selamatkan 4.000 Jiwa
Laporan: Ninis Indrawati
TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya dengan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba yang diketahui memiliki niat untuk merusak generasi penerus bangsa. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 17 September 2024, di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus besar dengan menyita barang bukti berupa 5,5 ons sabu dan 463 butir ekstasi. Menurut AKBP Taat, penangkapan ini merupakan yang terbesar yang pernah dilakukan oleh Polres Tulungagung hingga saat ini.
“Ini merupakan pengungkapan terbesar yang pernah dilakukan oleh Polres Tulungagung, dengan barang bukti sebanyak 5,5 ons sabu. Pada bulan ketujuh inilah kita berhasil menangkap pelaku. Selama tujuh bulan beraksi, sekitar 4.000 jiwa berhasil kita selamatkan dari pengaruh narkoba,” ungkap AKBP Taat dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 18 September 2024.
Tersangka yang ditangkap diketahui merupakan seorang residivis yang sudah menjalankan aksinya selama tujuh bulan. Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku mampu mendistribusikan sekitar 1 kilogram sabu setiap bulan di wilayah Kabupaten Tulungagung, dengan harga satu paket sabu seberat 1 gram mencapai Rp 800 ribu hingga Rp 1,2 juta.
Lebih lanjut, penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa pelaku terhubung dengan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Magetan. Pelaku mengenal jaringan tersebut saat masih mendekam di lapas dan kemudian menerima tawaran untuk menjadi pengedar narkoba. Barang haram tersebut didistribusikan dengan menggunakan sistem paket dan ranjau, di mana pelaku mendapatkan instruksi langsung dari pengendali utama di dalam lapas mengenai tempat penyimpanan dan jumlah yang harus diedarkan.
“Pelaku mendapatkan instruksi langsung dari pemilik sabu mengenai tempat penyimpanan dan jumlah yang harus diedarkan,” jelas AKBP Taat.
Dalam pernyataannya, AKBP Taat juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih aktif dalam mengawasi aktivitas keluarga mereka, terutama anak-anak. Menurutnya, hanya orang tua yang bisa mengawasi aktivitas terkecil di dalam keluarga, sedangkan pihak kepolisian terbatas dalam melakukan pemantauan di lingkup domestik.
“Kami selaku petugas tidak bisa mengawasi lingkungan terkecil seperti keluarga. Hanya orang tua yang bisa memantau aktivitas anak-anak mereka. Jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba, segera konsultasikan ke Polres Tulungagung untuk penanganan dini,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba lainnya bahwa Polres Tulungagung akan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba. AKBP Taat menegaskan bahwa perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman narkoba adalah prioritas utama kepolisian demi masa depan bangsa yang lebih baik. (*)
Tinggalkan Balasan