Keputusan Fair: Ucap Kuasa Hukum Tergugat III dan Kuasa Hukum Penggugat, Perkara Perdata PD BPR Bank Salatiga
![]() |
Jalannya sidang putusan perkara perdata nomor 43/Pdt.G/2018/PN Slt, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Salatiga, Rabu (19/12/2018). (Foto: Dok. Pribadi) |
Salatiga, beritaglobal.net – Telah melewati tahapan panjang sidang perkara nomor 43/Pdt.G/2018/PN Slt tentang Perbuatan Melawan Hukum, dengan para tergugat adalah PD BPR Bank Salatiga, Pemerintah Kota Salatiga, Sunarti, R. Herlina Praranta, masuki tahapan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Salatiga, Rabu (19/12/2018).
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sergio Arieson, S.H., Hakim Anggota Nur Rismayanti, S.H., dan Yustisia Permatasari, S.H. Memutuskan tergugat I dalam hal ini PD BPR Bank Salatiga dan tergugat II Pemerintah Kota Salatiga, bersalah dengan adanya gugatan nasabah dan mengabulkan sebagian isi gugatan dari penggugat.
Dengan adanya putusan ini, selepas berjalannya sidang, Kuasa Hukum Tergugat I Ucok Kuncoro, S.H., menyampaikan pikir – pikir atas putusan majelis hakim dan akan lakukan upaya banding.
“Kami nyatakan pikir – pikir atas putusan ini, dan masih ada waktu satu minggu untuk memikirkan, yang jelas kami akan banding,” ucap Ucok singkat.
Sementara itu, staff biro hukum Pemkot Salatiga Gilang Yustian saat dikonfirmasi terkait hasil putusan majelis hakim, mengatakan, “Kita akan laporkan dulu hasil sidang hari ini ke Walikota, belum bisa kasih komentar,” ungkap Gilang.
Berbeda dengan pernyataan kuasa hukum tergugat I dan II, kuasa hukum tergugat III Drs. Sri Mulyono, S.H., menyampaikan bahwa putusan hakim sudah teradil, dengan adanya fakta – fakta dipersidangan yang kemudian memutuskan untuk menghukum PD BPR Bank Salatiga dan Pemkot Salatiga.
“Saya selaku kuasa hukum tergugat III merasa bersyukur atas putusan majelis hakim, menurut saya ini yang teradil. Mengacu pada peraturan OJK, klien saya terbebas dari hukuman, dan majelis hakim menghukum PD BPR Bank Salatiga dan Pemkot Salatiga dalam sidang perdata ini, serta mengharuskan Pemkot Salatiga mengganti kerugian penggugat,” kata Sri Mulyono.
Ditambahkan oleh Sri Mulyono, “Ini nanti yang jadi pijakan perkara perdata selanjutnya. Saya bersyukur sekali dengan putusan ini, karena masyarakat Salatiga dapat melihat bagaimana Bank Salatiga berproses, agar klien saya tidak bersalah,” tandas Sri Mulyono.
Pernyataan Kuasa Hukum Penggugat
![]() |
Reza Kurniawan (paling kanan) seusai sidang pembacaan putusan di halaman PN Salatiga |
Secara terpisah, kuasa hukum penggugat Reza Kurniawan, S.H., M.H., dari Kantor Pengacara Wismanto dan Rekan, menyatakan puas dengan putusan majelis hakim dan menilai keputusan ini sudah fair. Mengingat tergugat III dan tergugat IV, sebagai pegawai yang telah taat mengikuti instruksi pimpinannya.
“Kami selaku kuasa hukum penggugat, menyatakan puas dengan putusan majelis hakim, hal ini sudah fair, mengingat mereka (tegugat III dan tergugat IV) hanya sebagai pegawai dan mengikuti apa yang diperintahkan atasannya,” terang Reza di halaman PN Salatiga, selepas sidang pembacaan putusan. (Agus S)
Tinggalkan Balasan