Polres Boyolali Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Anak di Rumah Tangga, Ini Jelasnya
![]() |
polres Boyolali Saat Mengelar Rekontrusi Pembunuhan |
Laporan: W Widodo
BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Pada Selasa (19/03/2024) siang, Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boyolali bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Boyolali telah melaksanakan kegiatan rekonstruksi kasus tindak pidana di Dusun Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.
Dalam konfirmasinya, Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian dan kekerasan fisik di lingkup rumah tangga.
Rekonstruksi dilaksanakan di rumah Bapak Aziz Muhammad Fauzi dari pukul 10.20 hingga 11.15 WIB. Turut hadir dalam kegiatan tersebut beberapa pihak, antara lain Kasubag Bin Ops Bag Ops Polres Boyolali, Kasat Reskrim Polres Boyolali, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Boyolali, Kapolsek Nogosari, serta pihak keluarga dari Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
Korban dalam kasus ini adalah SN, seorang anak perempuan berusia tiga tahun yang meninggal dunia pada tanggal 22 Januari 2024. Tersangka adalah Muhammad Rosyid bin Azis Muhammad Fauzi, seorang pria berusia 26 tahun, yang merupakan karyawan swasta. Beberapa saksi juga turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya adalah Rini Wulandari, Supriyadi, Rezky Vikitiany, dan Sarjiyem.
Rangkaian kegiatan rekonstruksi melibatkan 36 adegan yang dilakukan di dalam dan luar rumah tempat kejadian perkara. Proses ini dipantau ketat oleh pihak kepolisian serta petugas keamanan dari Polsek Nogosari, Gabungan Fungsi Sat dan Si Polres Boyolali, dan Koramil 13/Nogosari.
Kegiatan rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan rumah tangga. Setelah proses rekonstruksi selesai dilaksanakan, tim meninggalkan lokasi menuju Polres Boyolali untuk proses selanjutnya. (*)
Tinggalkan Balasan