Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Tangkap Pengedar Narkoba di Surabaya
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mencetak prestasi dalam upayanya memerangi peredaran narkotika di Surabaya. Pada Senin (6/1/2025) pagi tim berhasil menangkap seorang pria berinisial Y.A (37) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di kawasan Banjarsugihan.
Penangkapan tersebut terjadi di sebuah kamar kos yang diduga menjadi tempat aktivitas tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya. Polisi menemukan barang bukti berupa lima paket sabu seberat total 3,039 gram, satu set plastik klip kosong, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringannya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengonfirmasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial H.A yang saat ini berstatus buron.
Tersangka mengakui rencananya adalah mengedarkan barang haram ini di wilayah Surabaya,\” ujar Iptu Suroto, Sabtu (18/1/2025).
Menurut hasil penyelidikan awal, petugas menemukan sabu yang disimpan dalam plastik klip kecil di kamar kos tersangka.
Investigasi terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam peredaran narkotika ini.
Tersangka Y.A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti pelaku jika terbukti bersalah.
“Kami meminta kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Langkah ini penting untuk menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh buruk narkoba,” tambah Iptu Suroto.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika demi memutus rantai peredaran yang merusak generasi muda. (*)
Tinggalkan Balasan