Aksi Sigap Polisi Bongkar Jaringan Tembakau Gorila, Dua Pemuda Ditangkap di Surabaya

 

Laporan: Iswahyudi Artya 

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau gorila dengan menangkap dua pemuda, MUY (25) dan AR (21), di kawasan Pabean Cantikan. Penangkapan ini terjadi setelah adanya informasi terkait paket mencurigakan yang akan diambil di depan kantor JNT Kalimati Tengah, (19/09/24).

Operasi yang digelar pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 WIB tersebut dimulai dengan pengawasan intensif oleh petugas di lokasi. Setelah melihat kedua tersangka mengambil paket, polisi segera bertindak dan menemukan tembakau gorila seberat 249,6 gram yang disimpan dalam tiga kantong plastik.

Baca Juga:  Satgas dan Warga Desa Bonomerto Berbaur Dalam Gladi Bersih Upacara Penutupan TMMD Reguler Ke 102 TA 2018

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, menjelaskan, “Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan narkotika jenis tembakau gorila di dalam paket yang baru saja diambil oleh tersangka.” Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa MUY dan AR telah membeli tembakau gorila senilai Rp 3.000.000. Mereka masing-masing menyetor Rp 1.500.000 dan berencana menjual kembali barang haram tersebut dalam kemasan kecil untuk memperoleh keuntungan lebih. Transaksi dilakukan melalui seorang penjual berinisial “A” yang mereka temui melalui platform Instagram. Keduanya mengaku sudah tiga kali membeli narkotika dari pelaku sejak awal Agustus 2024.

Baca Juga:  Sampah Bukan Musibah, Tapi Berkah: Ratusan Siswa SMP IT Izzatul Islam Belajar Pengelolaan Sampah Langsung dari Pakar Lingkungan

Kompol Miftah menegaskan, “Peredaran narkoba kini semakin canggih dengan memanfaatkan media sosial. Ini menjadi tantangan baru bagi kami, namun kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum ini.”

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dalam proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, dengan harapan dapat mengurangi peredaran narkoba di Surabaya. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai ancaman narkoba, terutama bagi generasi muda.

Baca Juga:  MOOLA: Langkah Baru Pemkab Lamongan untuk Mengangkat Kelas UMKM dengan Konsep Modern Mart

Upaya yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat membantu pihak berwenang mengungkap jaringan narkoba. Kompol Miftah menambahkan, “Kami akan terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkotika serta bagaimana mereka dapat berkontribusi dalam menjaga keamanan kota dari ancaman peredaran barang haram.”

Penangkapan ini dipandang sebagai keberhasilan besar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya, sekaligus sebagai langkah strategis untuk membongkar sindikat perdagangan narkoba yang memanfaatkan teknologi dan media sosial. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!