Perjudian Online di Bulak Banteng: Pria 24 Tahun Dibekuk, Polisi Perketat Pengawasan Digital

 

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polsek Krembangan yang berada di bawah kendali Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (24) yang tertangkap basah sedang terlibat dalam perjudian online. Penangkapan terjadi di kawasan Jalan Bulak Banteng Wetan, Surabaya, pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut keterangan dari Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto, melalui Kasi Humas Polsek, Iptu Suroto, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencolok di daerah tersebut. “Kami mendapatkan laporan bahwa sering terjadi aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan perjudian online. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil menangkap pelaku di lokasi,” ujar Suroto pada Jumat (20/09/2024).

Baca Juga:  Paparan Visi Misi, Adu Program 3 Orang Calon Kades, Lebih Majukan Desa Pabelan

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk mengakses situs judi online bernama LIGA88. Saat dilakukan pemeriksaan, AA mengakui keterlibatannya dalam aktivitas perjudian daring tersebut. Ia telah menggunakan ponsel itu untuk berjudi di platform tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Krembangan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. AA dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana perjudian, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait kejahatan digital.

Baca Juga:  Hijrah Dari Radikal ke Moderat, Menjadi Tema FGD Polda Sumut Untuk Penertiban dan Penegakan Hukum Bagi Organisasi Radikal dan Anti Pancasila

Iptu Suroto juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring. “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Krembangan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian, termasuk yang menggunakan platform online yang semakin marak akhir-akhir ini,” tutupnya.

Baca Juga:  Khutbah Jumat, K.H. Sirojudin : Larangan Menghina Orang Lain

Penangkapan AA ini menjadi salah satu contoh dari upaya serius kepolisian dalam menindak aktivitas ilegal di dunia maya, terutama perjudian online yang kian meningkat di kalangan masyarakat. Polsek Krembangan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya perjudian dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Dengan dukungan aktif dari masyarakat, kepolisian berharap bisa terus meminimalisir angka kejahatan digital di wilayah Surabaya dan sekitarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!