Pasang Iklan Disini
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. |
"Meskipun di rumah sakit swasta tetap mendapat pelayanan yang sama, tidak boleh dibeda-bedakan," tegas Nila.
Bagi pemegang KIS tetap akan mendapatkan pelayanan yang sama di rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan.
"Tidak ada yang di bedakan, baik prosedur maupun pelayananya,"tandasnya.(Bil/red)
Editor: Widodo