Pasang Iklan Disini
Pontianak, beritaglobal.net – Masyarakat di Kalimantan Barat
sempat digemparkan dengan beredarnya rekaman video CCTV tentang aksi pencurian
dengan kekerasan di sebuah rumah di Jalan Pangeran Natakusuma, Kota Pontianak beberapa waktu lalu, kini dua dari
tiga tersangka sudah berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan tim Resmob
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Rabu (01/04/2020) lalu.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Resere Kriminal Umum Polda
Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah dalam rilis tertulis diterima
beritaglobal.net, Jumat (03/04/2020), dengan membenarkan penangkapan para
tersangka tersebut. Ia pun membeberkan kronologis dan mengungkapkan tindak
kejahatan lainnya oleh para tersangka ini.
“Menindak lanjuti laporan kasus pencurian dengan kekerasan
(curas) di salah satu gang di Jalan Pangeran Natakusuma, Kota Pontianak pada 27 Maret 2020, yang bahkan
video cctvnya viral karena aksi mereka menyekap korban yang merupakan seorang
wanita paruh baya berhasil kita amankan,” ucapnya
Veris melanjutkan, penyelidikan diawali dari saat tim
berhasil mendapati identitas salah satu pelaku yang terekam cctv, dan
selanjutnya tim Resmob Polda Kalbar memburu keberadaan pelaku.
“Yang pertama diringkus tersangka berinisial A alias Anda
yang wajahnya terekam cctv. Tersangka pertama ini diamankan di Desa Purun Kecil,
Kecamatan Sungai Pinyuh,” ungkapnya
Veris juga mengungkapkan tersangka berinisial A ini sempat
coba melarikan diri saat sudah diamankan, petugas pun terpaksa melakukan
tindakan tegas. Upaya A melarikan diri gagal karena kakinya dihadiahi timah
panas.
“Tersangka sempat mencoba mekelabui petugas dengan alasan
ingin buang air kecil lalu melarikan diri, sempat diberikan tembakan peringatan
namun tidak di indahkan. Jadi dilakukan tindakan tegas,” ungkapnya.
Dari hasil introgasi singkat kepada pelaku pertama, A
mengakui perbuatannya yang telah menyekap seorang lansia bersama tersangka
lainnya.
Dihari yang sama Direktorat Reskrimum Polda Kalbar
mendapatkan informasi bahwa salah satu tersangka yaitu berinisial Y ( pelaku
yang menggunakan kemeja putih pada rekaman cctv ) akan menyerahkan diri ke
Polda Kalbar. Sekira pukul 14.00 WIB pelaku tiba, dan langsung dibawa ke ruang
pemeriksaan.
“Jadi saat ini dua tersangka sudah diamankan, untuk 1
tersangka lagi sedang dilakukan pengejaran. Untuk identitas sudah dikantongi
tim,” tambahnya
Adapun barang bukti dari aksi pencurian para tersangka ini,
tim berhasil menyita perhiasan emas putih dan aksesoris, 3 buah jam tangan
branded, 1 buah laptop, 1 buah Ipad dan 8 lembar kertas transaksi bank.
14 Aksi Pencurian
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Veris
Septiansyah membeberkan track record para pelaku pencurian tersebut. Dari hasil
penelusuran, setidaknya ada 14 aksi kejahatan tersangka disekitaran wilayah
kota Pontianak dan Kubu Raya.
“Jadi memang para tersangka ini spesialis pencurian rumah,
ada 14 TKP lainya yang memang mereka sasar komplek komplek perumahan,” ungkap
Veris.
Veris melanjutkan saat ini Timnya sedang melakukan
pemeriksaan dan pengembangan terhadap para tersangka.
Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan ini dapat diancam
dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Johanes)