Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Press Release : Kapolres Madina Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja dan Sabu

Beritaglobaldotnet
Monday, June 22, 2020
Last Updated 2020-06-22T10:08:47Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini
Jalannya ungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu di Mapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi menunjukkan barang bukti sabu, Sabtu (13/06/2020). (Foto: Dok. Humas Polres Madina/YY)

PANYABUNGAN, Beritaglobal.Net - Polres Mandailing Natal (Madina), berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu, pada hari Rabu (10/06/2020) lalu.

Perihal keberhasilan Jajaran Satres Narkoba Polres Madina, menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Pasar Baru Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, disampaikan Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K., M.Si., kepada beritaglobal.net, Senin (22/06/2020), melalui pesan tertulis Bripka Yogi Yanto.

"Pada hari Sabtu (13/06/2020), sekira pukul 10.00 WIB, telah dilakukan ungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu. Dari dua orang tersangka di Kelurahan Pasar Baru Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal," ucap AKBP Horas Tua Silalahi melalui Bripka Yogi Yanto.

Menurut Yogi, Press Release dilaksanakan di halaman Mapolres Madina dan dihadiri oleh Kabag Ops, Kasat Narkoba dan Kasi Propam Polres Madina.

"Adapun inisial kedua tersangka yang kami amankan tersebut adalah EE (32), berjenis kelamin laki - laki, warga Desa Kuala Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal dan OA (25), yang meninggal dunia saat dalam perjalanan ke RSUD Natal, berjenis kelamin laki - laki, warga Desa Sari Kenanga, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal," sebut AKBP Horas Tua Silalahi, dihadapan awak media saat melakukan press release, Sabtu (13/06/2020).

"Dari tersangka EE, kami amankan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi sabu 5,04 gram (brutto), Ganja 0,42 gram (brutto), 1 plastik transparan kosong, uang tunai Rp 680 ribu dari hasil penjualan narkotika, 1 timbangan elektronik dan 1 HP Merek Oppo. Kemudian dari kantong saku tersangka OA (meninggal dunia-red) kami temukan 1 buah plastik transparan diduga berisikan sabu seberat brutto 0,10 gram yang dibalut dengan plastik warna hitam dan tisu warna putih," sambung Kapolres Madina.

Adapun kronologis penangkapan kedua tersangka tersebut, dijelaskan oleh AKBP Horas Tua Silalahi, terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 lalu, sekira pukul 19.30 WIB.

"Penangkapan keduanya, berawal dari informasi warga, kemudian 4 orang personel Polsek Batahan bergerak kesasaran. Saat di TKP tersangka EE berhasil diamankan tanpa perlawanan. Namun saat hendak mengamankan tersangka OA, dirinya melakukan perlawanan dan menyerang petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas," pungkas AKBP Horas Tua Silalahi.

Dikatakan juga oleh Kapolres Madina, "Usai mengamankan tersangka EE dan barang bukti, kemudian petugas membawa tersangka OA yang sedang terluka, untuk dilakukan penanganan medis ke RSUD Natal, namun ditengah perjalanan tersangka meninggal dunia," paparnya.

"Terhadap tersangka EE, kami persangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara," tandasnya. (Leo)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner