Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Mau Menikmati Perjalanan Akhir Pekan Dengan KA Reguler? Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Beritaglobaldotnet
Thursday, July 2, 2020
Last Updated 2020-07-02T09:10:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini
Jadwal perjalanan kereta api akhir pekan dan kereta reguler bulan Juli 2020 di Daop 4 Semarang. (Foto: Dok. Humas PT. KAI) 

SEMARANG, Beritaglobal.Net - PT. Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Reguler Jarak Jauh (Kertajaya) dan KA Reguler Lokal Kawasan Aglomerasi (Joglosemarkerto) di bulan Juli setiap hari Jum’at, Sabtu dan Minggu (weekend). KA Kertajaya relasi Surabaya pasarturi - Pasarsenen Jakarta PP dan KA Joglosemarkerto relasi Solo Balapan - Yogyakarta lewat Semarang Tawang, Tegal dan Purwokerto akan mulai beroperasi pada tanggal 3, 4, 5 di minggu pertama, 10, 11, 12 minggu kedua, 17,18,19 minggu ketiga, 24,25,26 minggu keempat dan 30, 31 pada minggu terakhir di bulan Juli. Hal ini disampaikan oleh Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, kepada beritaglobal.net, Kamis (02/07/2020).

Menurut Krisbiyantoro, pengoperasian kembali perjalanan KA - KA tersebut sebagai wujud komitmen PT. KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian atau beraktivitas keluar kota dengan menggunakan kereta api, dan tetap konsisten dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

"Sebagai dasar acuan, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Gugus Tugas No 7 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No. 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19," ungkap Krisbiyantoro.

Dijelaskan juga oleh Krisbiyantoro, sejak tanggal 8 Juni 2020 PT KAI Daop 4 Semarang sudah menjalankan KA Reguler sebanyak 18 perjalanan, baik KA jarak jauh maupun KA Lokal. Dan mulai bulan Juli ini setiap weekend atau hari Jum’at, Sabtu dan Minggu akan dijalankan KA Kertajaya relasi Surabaya Pasarturi–Pasarsenen Jakarta (PP), dan KA Joglosemarkerto relasi Solo Balapan – Yogyakarta lewat Semarang, Tegal dan Purwokerto, sehingga total ada sejumlah 25 perjalanan KA di wilayah Daop 4 Semarang.

“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani  mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," tandasnya.

Ketentuan Kepada Calon Penumpang

Selanjutnya, Krisbiyantoro menyampaikan ketentuan untuk traveler dapat menikmati fasilitas KA Jarak Jauh (KA Maharani dan KA Kertajaya) yaitu:

Pertama adalah, calon penumpang dapat menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan, atau

Kedua adalah, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

Ketiga adalah, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

"Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta," imbuhnya.

"Sedangkan KA - KA yang termasuk kereta api lokal atau yang digolongkan sebagai perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi seperti KA Kamandaka, Joglosemarkerto tidak perlu surat keterangan uji tes PCR atau Rapid-test," jelas Krisbiyantoro.

Dari semua yang disampaikan Krisbiyantoro, secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," paparnya.

"Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kembali KA Reguler, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021) 121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI 121," pungkas Krisbiyantoro. (Kristiyono/Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner