Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Tiga Bulan "Sandra" Anak Tiri Untuk Layani Nafsu Bejatnya, Kasmani Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Beritaglobaldotnet
Friday, July 10, 2020
Last Updated 2020-07-09T19:59:33Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menunjukkan barang bukti atas perbuatan tersangka Kasmani mencabuli anak tirinya selama 3 bulan. (Foto: Dok. Humas Polres Semarang)

UNGARAN, Beritaglobal.Net - Jajaran Satreskrim Polres Semarang kembali berhasil ungkap tindak kejahatan pencabulan pada anak dibawah umur. Demikian ungkap Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono kepada wartawan saat adakah gelar perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Semarang, Kamis (09/07/2020).

"Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Semarang. Kali ini Polres Semarang mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap anak tirinya, beberapa waktu lalu," ungkap Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono.

Peristiwa bejat itu terjadi bermula pada hari Selasa (02/06/2020), sekira pukul 08.00 WIB, korban RN (13) menceritakan kepada ayah kandungnya. Bahwa tersangka Kasmani (40) warga Desa Pasekan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang yang merupakan ayah tirinya melakukan tindak pencabulan terhadapnya selama 3 bulan.

"Selama 3 bulan itu, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka sudah lebih dari 18 kali. Tidak hanya itu, sebelumnya tersangka juga melakukan hal serupa terhadap anak kandungnya saat istrinya sedang pergi bekerja," jelasnya.

Masih kata AKBP Gatot Hendro Hartono, saat perbuatan bejat pelaku yang terakhir, korban merasa tertekan dan akhirnya melarikan diri ke rumah neneknya lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya. Mendengar cerita korban lalu pihak keluarga melaporkan perbuatan tersebut hingga akhirnya tersangka diamankan polisi.

"Tindakan bejat tersangka tersebut dilaporkan oleh ayah kandung korban yang tidak terima putrinya dijadikan pelampiasan oleh tersangka," jelas Kapolres.

Ditambahkan AKBP Gatot Hendro Hartono, pengakuan tersangka di depan petugas pada saat melakukan perbuatan bejat tersebut mengancam akan menelantarkan korban jika tidak mau menuruti nafsu bejatnya.

"Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 76 E juncto pasal 82 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (Suryanto/Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner