Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Penyelundupan 3800 ekor Baby Lobster Berhasil Digagalkan Polisi

Redaksi
Friday, February 26, 2021
Last Updated 2021-02-25T19:52:49Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini


Editor: Choerul Amar


JAKARTA,BeritaGlobal - Kapal Polisi Sanjaya -7017 Ditpolair bersama PSDKP Banten menangkap seorang berinisial N (36) pemilik -+ 3800 ekor Baby Lobster (Benur) yang sudah di kemas di wilayah Binuangan Banten, Sabtu (20/2/2021) yang diduga akan di selundupkan.


Komandan Kapal Polisi Sanjaya -7017 Kompol Sherly Anggraini S.ST., M. Han menyampaikan, bahwa kronologis penangkapan berawal dari Tim Subdit Intelair Ditpolair yang mendapatkan informasi bahwa ada rumah yang dicurigai melakukan pengumpulan Baby Lobster (Benur). Selanjutnya Tim Subdit intelair berkordinasi dengan ABK KP. SANJAYA-7017.


"Kemudian berdasarkan Laporan informasi Nomor : R / LI - 04 / II / 2021 / Intelair. Pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 Sekira Pukul 11.00 ABK KP. SANJAYA - 7017 bersama PSDKP menuju wilayah Binuangan Banten, dan pada pukul 15.00 melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah sdr. Ojos yang beralamat di wanasalam binuangen lebak banten", jelas Kompol Sherly Anggraini S.ST., M. Han.


"Setelah di lakukan penggledahan oleh Tim PSDKP dan ABK KP. SANJAYA - 7017 yang di pimpin oleh Ipda Mayank Ada Madaun, S.ST.Pel, ditemukan BB di TKP berupa Baby Lobster (Benur) sejumlah -+ 3800 ekor yang sudah di kemas dan sudah diberi oksigen, yang diduga akan di jual ke Bandar penampung untuk di selundupkan" Kompol Sherly Anggraini S.ST., M. Han.


"Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan Terduga pelaku berinisial N (36) warga Binuangan Lebak Banten, Baby Lobster (Benur) -/+ 3800, 1 (satu) Set Tabung Oksigen dan 1 (satu) Buah KTP atas nama terduga pelaku" lanjut Kompol Sherly Anggraeni, S.ST., M.Han.


"Setelah melakukan gelar perkara dengan Subdit Gakum Ditpolair Korpolairud pelaku diduga telah melanggar Pasal 92 , Pasal 86 UU 45 Thn. 2009 Tentang Perikanan", jelas Kompol Sherly Anggraini S.ST., M. Han.(TB/Ril)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner