Laporan: W Widodo

SALATIGA |  – Menjalani masa pidana dan penahanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga menerima berbagai macam bekal keterampilan dan pelatihan.

“Rutan Salatiga terus berupaya memberikan bekal keterampilan yang dapat dimanfaatkan pada para WBP saat mereka bebas nanti,” ujar Andri Lesmano Kepala Rutan Salatiga. Rabu (03/05).

Andri menjelaskan walaupun Rutan Salatiga ini sangat kecil dan dengan kondisi yang minimalis, tetapi terus berupaya memberikan bekal keterampilan maupun pelatihan sehingga WBP nantinya mempunyai keahlian yang dapat dimanfaatkan menjadi ladang penghasilan yang halal.

Baca Juga:  Peduli 1000 Wujud Solidaritas Kodim 0714/Salatiga

“Walaupun Rutan Salatiga ini sangat kecil dan dengan kondisi yang minimalis, tetapi terus berupaya memberikan bekal keterampilan maupun pelatihan sehingga WBP nantinya mempunyai keahlian yang dapat dimanfaatkan menjadi ladang penghasilan yang halal,” jelasnya.

Baca Juga:  Viral Video Masjid Baiturrahman Bandungan Berantakan, Kapolres Semarang Imbau Warga Tak Terprovokasi

Andri menambahkan berbagai pelatihan dan keterampilan yang diberikan antara lain pembuatan souvenir dari bahan resin, menyulam, merajut, menjahit hingga pelatihan membuat kue.

“Kami menggandeng berbagai pihak dari Pemerintah Kota, Yayasan, hingga pihak-pihak lain menghadirkan berbagai pelatihan maupun keterampilan seperti pembuatan souvenir dari bahan resin, menyulam, merajut, menjahit hingga pelatihan membuat kue,” tambahnya.

Baca Juga:  Kapolres Salatiga Awali Tugas dengan Safari Kamtibmas ke Ketua PP Muhammadiyah

Andri mengungkapkan dengan pelatihan – pelatihan ini juga menjadikan sebuah sarana untuk menggali potensi dan meningkatkan kemampuan SDM yang berkualitas sehingga diharapkan meminimalisir adanya pengulangan tindak pidana.

“Dengan pelatihan – pelatihan yang dihadirkan untuk para WBP, jadi sebuah sarana untuk menggali potensi dan meningkatkan kemampuan SDM yang berkualitas sehingga diharapkan meminimalisir adanya pengulangan tindak pidana,” pungkasnya. (*)