Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Pemerintah Desa Lembu dan LKBHI IAIN Salatiga Menggelar Program Penyuluhan Hukum Terkait Pernikahan Usia Dini

Redaksi
Friday, February 9, 2024
Last Updated 2024-02-09T15:51:52Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 



Laporan: W Widodo


UNGARAN| BERITA-GLOBAL - Fenomena pernikahan usia dini masih menjadi perhatian serius di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Meskipun telah ada berbagai upaya untuk mengatasi masalah ini, namun maraknya kasus-kasus pernikahan usia dini tetap menjadi tantangan yang perlu ditangani dengan serius. Mengenai hal tersebut, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) IAIN Salatiga gencar menyelenggarakan penyuluhan hukum yang bertujuan untuk mensosialisasikan dan memberikan penyuluhan hukum terkait batas minimal usia perkawinan. Program ini direalisasikan dengan menggandeng berbagai pihak.


Pada kesempatan ini, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) IAIN Salatiga dengan menggandeng Pemerintah Desa Lembu Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang, melaksakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema "Batas Minimal Usia Perkawinan". Kegiatan ini  menjadi upaya preventif untuk mengurangi angka pernikahan usia dini yang terus meningkat serta menghadapi dampak negatif yang mungkin timbul dari praktik pernikahan tersebut.


Dalam sambutannya, Kepala Desa Lembu, Amin Subroto, S.Pd.I, menekankan pentingnya kegiatan ini bagi masyarakat setempat.


"Kami percaya bahwa dengan pengetahuan yang lebih baik tentang hukum perkawinan, masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih baik untuk masa depan mereka, terlebih masa depan dari anak-anak mereka," ujarnya.


Pendapat serupa juga disampaikan oleh Muhammad Yusuf Khummaini, S.H.I., M.H., C.M., selaku Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) IAIN Salatiga. "Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan penyuluhan dan pemahaman yang lebih baik tentang hukum perkawinan, terlebih tentang batas minimal usia perkawinan bagi masyarakat," ungkapnya.


Lebih Lanjut Ia juga menyampaikan bahwa, "tema ini sengaja dipilih sebagai salah satu upaya LKBHI IAIN Salatiga untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya stunting. Sebab, terdapat indikasi bahwa salah satu penyebab terjadinya stunting adalah akibat dari pernikahan usia dini," tegasnya.


Kegiatan tersebut menghadirkan dua pemateri yang memiliki kapasitas yang mumpuni di bidangnya. Pertama adalah Muhammad Syaiful Huda, S.H., yang pada kesempatan ini menyampaikan materi terkait batas minimal usia perkawinan menurut Undang-Undang. Kedua yaitu Nurrun Jamaludin S.H.I., M.H.I., C.M., SHELL, yang menyampaikan materi terkait berbagai dampak dari pernikahan usia dini.


Dalam pemaparanya, Muhammad Syaiful Huda, S.H., menjelaskan tentang batas minimal usia perkawinan menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


"Dalam Undang-Undang, batas usia minimal bagi seseorang untuk melangsungkan sebuah pernikahan adalah 19 tahun. Batas ini berlaku baik untuk laki-laki ataupun untuk perempuan," ungkapnya. 


Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan bahwa, "meskipun seseorang tetap dapat melangsungkan pernikahan pada saat usia mereka masih di bawah batas minimal usia pernikahan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, namun hal ini tidak menghilangkan resiko dan berbagai dampak negatif dari adanya pernikahan tersebut," terangnya.


Mengenai dampak negatif dari pernikahan usia dini, Nurrun Jamaludin S.H.I., M.H.I., C.M., SHELL., memberikan pemaparan yang sangat rinci mengenai hal tersebut. Dampak psikologis yang umumnya terjadi diantaranya, putus sekolah, perempuan rentan depresi, pasangan belum matang secara psikologis, putus sekolah memperburuk kemiskinan lintas generasi, remaja masih memiliki kondisi sosio-emosional anak, remaja masih dalam pencarian jati diri, rentan konflik rumah tangga dan rentan perceraian.


Selanjutnya dampak terhadap biologis yang umumnya terjadi yaitu rahim perempuan baru akan matang di usia 20-an, ibu hamil diusia remaja rentan terkena anemia, bayi yang dilahirkan ibu remaja beresiko prematur, bayi yang dilahirkan ibu di bawah 20 tahun beresiko kurang gizi dan stunting serta resiko meninggal saat melahirkan lebih tinggi.


"Oleh sebab itu, meskipun ada kemungkinan mendapatkan dispensasi perkawinan melalui Pengadilan Agama, pernikahan usia dini tetap membawa dampak negatif yang signifikan bagi pasangan, baik dari segi psikologis maupun biologis," ungkap Nurrun Jamaludin. 


Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan bahwa "pernikahan bukan hanya tentang cinta-mencintai dan kasih-mengasihi. Akan tetapi pernikahan adalah tentang tanggung jawab, baik tanggung jawab sebagai seorang isteri, maupun sebagai seorang suami. Oleh sebab itu, diperlukan kematangan sebelum menjalani ikatan suci tersebut, baik kematangan psikologis, biologis, dan kematangan finansial," tegasnya.


Dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga hak-hak serta kesejahteraan individu, terutama dalam konteks pernikahan yang merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Masyarakat dan Perangkat Desa Lembu dapat menjadi agen perubahan untuk mencegah dan mengurangi praktik pernikahan usia dini di lingkungan mereka. Sehingga dengan adanya kolaborasi ini, persoalan mengenai maraknya pernikahan usia dini dapat diatasi demi masa depan yang kebih baik bagi generasi yang akan datang.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner