Tersangka dan Barang Bukti Saat Diaamnkan Petugas Kepolisian |
Laporan: Tian
JAYAPURA | SUARAGLOBAL.COM - Seorang perempuan berusia 43 tahun dengan inisial SJ Alias Ceria telah ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota karena terlibat dalam penjualan narkotika jenis Sabu di sekitar Jalan Baru Kali Acai Distrik Abepura pada Rabu (24/4) sore. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, dan diungkapkan melalui pernyataan resmi dari Kasat Resnarkoba, AKP Irene Aronggear, S.H.
Menurut AKP Irene, penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh tim Opsnal tentang adanya penjualan Sabu di sekitar Kali Abepura. Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli, hingga akhirnya berhasil menemukan SJ dan barang bukti narkotika tersebut di kios miliknya.
Saat penangkapan dilakukan, SJ sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, tetapi akhirnya berhasil ditangkap. Barang bukti yang berhasil disita termasuk satu plastik klipper bening ukuran kecil yang disembunyikan di dalam kaleng rokok Gudang Garam, serta dua plastik klipper bening ukuran kecil yang berisikan Sabu yang disimpan di dalam pampers bayi merk Mamypoko.
AKP Irene juga menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan awal, terungkap bahwa SJ memperoleh Sabu sebanyak 3 gram dari Makassar dengan harga 2,5 juta per gram, dan menjualnya di Kota Jayapura dengan harga 6 juta rupiah per gram. Saat ini, SJ beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)