Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Seorang Pemuda Gasak Iphone, Ditangkap Satreskrim Polres Salatiga

Redaksi
Wednesday, June 19, 2024
Last Updated 2024-06-19T15:47:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 


 

Laporan: W Widodo


SALATIGA | SUARAGLOBA.COM - Seorang pemuda berusia 19 tahun, AIN, warga Kebon Agung, Sumowono, Kabupaten Semarang, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga melakukan pencurian sebuah iPhone milik kenalannya di Perum Sehati Raya, Sidorejo, Salatiga. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 9 Juni 2024.


Plh Kasat Reskrim Polres Salatiga, Iptu Juni Rakhma Putri, S.Tr.K, M.H, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada Minggu dini hari, HDGS, warga Magetan yang mengontrak di rumah tersebut, menerima tamu yang mengaku bernama Rizky. Setelah beberapa saat mengobrol, korban mematikan lampu kamar. Pelaku kemudian mengambil iPhone 11 warna hitam milik korban yang diletakkan di atas box kontainer di dalam kamar, lalu melarikan diri. iPhone tersebut diperkirakan bernilai Rp. 4.500.000,-. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Salatiga segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti. Setelah serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Dusun Kupang Tanjungsari, Ambarawa, dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut.


Menurut Iptu Juni Rakhma Putri, selain iPhone 11 milik korban, barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu buah handphone Redmi yang digunakan untuk komunikasi dalam menjual barang curian, dan satu buah hoodie warna abu-abu merk Dickies yang dipakai pelaku saat melakukan kejahatan.


Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, yang dihubungi secara terpisah, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus pencurian ini. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner