Laporan: S Hadi Purba
PEMATANG RAYA | SUARAGLOBAL.COM - Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar melaksanakan razia dan penggeledahan di kamar hunian sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Persiapan kegiatan ini dimulai dengan apel petugas yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP), perwira piket malam, staf KPLP, komandan jaga, serta petugas jaga yang bertugas. Kamar yang menjadi fokus penggeledahan adalah Blok Pattimura Kamar 01. (18 Juni 2024).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan petunjuk dan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta amanat dari Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, Robinson Peranginangin. Dalam pengarahannya, Ka.KPLP Ucok Sinabung memberikan instruksi agar kegiatan dilakukan secara humanis serta tetap mematuhi Standard Operating Procedure (SOP), dengan tujuan menciptakan situasi hunian yang kondusif dan tertib.
Ucok Sinabung menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam upaya meminimalisir masuknya barang-barang terlarang dan berbahaya ke dalam kamar hunian. "Dengan razia ini, kita berharap dapat menciptakan situasi Lapas yang bersih dari gangguan keamanan dan ketertiban, serta mewujudkan lapas yang aman dan kondusif," ujarnya.
Selama pelaksanaan razia, ditemukan beberapa barang yang diindikasikan dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban. Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di hadapan para petugas dan perwira piket malam yang bertugas.
Razia ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas, serta memberikan rasa aman bagi seluruh penghuni dan petugas. (*)