Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Aksi Nekat: Dua Residivis Yang Beraksi di 12 TKP Akhirnya Harus Mendekam di Hotel Prodeo

Redaksi
Friday, July 26, 2024
Last Updated 2024-07-26T00:37:38Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 


Laporan: Ninis Indrawati


TANJUNGPERAK | SUARAGLOBAL.COM – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim berhasil menangkap dua tersangka jambret berinisial AF (24) dan DA (20), warga asal Bangkalan yang kini tinggal di Lasem Baru, Surabaya. Kedua tersangka ditangkap setelah merampas paksa tas milik seorang wanita berinisial S (46), warga Jalan Kalimas Timur, Surabaya.


Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Conelis Tanasale, melalui Kasihumas Iptu Suroto menyatakan bahwa peristiwa penjambretan ini terjadi di depan Gudang Jalan Kalimas Barat, Surabaya, pada Senin, 10 Juli 2024, sekitar pukul 15.30 WIB. "Saat itu korban dalam perjalanan pulang dari Jalan Kalianak menuju rumahnya di Jalan Kalimas Timur, tiba-tiba dibuntuti oleh kedua pelaku," terang Iptu Suroto, Kamis (25/7).


Kedua tersangka melancarkan aksinya dengan merampas paksa tas milik korban kemudian melarikan diri. Korban sempat berteriak minta tolong dan berusaha mengejar para pelaku, namun usaha tersebut sia-sia karena kedua jambret memacu kendaraan mereka dengan kecepatan tinggi sambil menghindari kemacetan.


Merasa situasi cukup aman, kedua tersangka menuju rumah kos milik adik AF dan memeriksa isi tas yang berisi handphone (HP), dompet, dan buku catatan kecil milik korban. "Saat melihat dan membaca buku catatan kecil, terdapat nomor sandi atau PIN ATM BCA milik korban. Kedua pelaku kemudian menguras uang korban di beberapa gerai ATM BCA," jelas Iptu Suroto.


Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjungperak menambahkan, modus operandi kedua pelaku adalah berkeliling berboncengan mengendarai sepeda motor mencari mangsa seorang wanita dan anak-anak. "Begitu melihat sasaran, kedua pelaku memepet dan merampas HP atau tas milik korban," tambah Iptu Suroto.


Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjungperak. Setelah menerima laporan, tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan meminta petunjuk dari korban tentang ciri-ciri kendaraan yang digunakan para pelaku. Polisi juga melakukan penyisiran rekaman kamera pengintai (CCTV) di lokasi serta jalan yang dilalui oleh pelaku.


Berdasarkan petunjuk awal, polisi akhirnya menangkap AF di rumahnya di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya. Saat diinterogasi, polisi mendapatkan petunjuk dari AF dan kemudian meringkus tersangka DA di rumahnya di Jalan Lasem Baru, Surabaya. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.


Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya pada tahun 2017 dan 2022. Setelah bebas pada tahun 2024, mereka kembali melakukan aksinya di berbagai lokasi seperti Jalan Kalijudan Surabaya, Jalan Veteran Gresik, Jalan Purwodadi Surabaya, Jalan Kedurus Surabaya, Jalan Manukan Surabaya, Jalan Ikan Lumba-Lumba Surabaya, Jalan Menganti Gresik, Jalan Darmo Surabaya, dan Jalan Dharmahusada Indah Surabaya.


"Pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksinya di 12 TKP wilayah Surabaya dan Gresik," kata Iptu Suroto. 


Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha PCX warna putih sebagai sarana, satu lembar surat rekening koran Bank BCA, satu akun rekening M-Banking BCA, dua buah HP hasil kejahatan, satu tas slempang Eiger warna hitam, satu tas slempang Haoshuai warna hitam, dan beberapa barang bukti lainnya. Selain barang bukti milik para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban yakni satu doosbook HP merk Vivo dan satu lembar rekening koran Bank BCA.


"Atas perbuatannya, kedua jambret tersebut kembali mendekam di dalam penjara dan terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas)," pungkas Iptu Suroto. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner