Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polda Jatim Tetapkan 13 Oknum Anggota PSHT sebagai Tersangka Pengeroyokan Aipda Parmanto di Jember

Redaksi
Thursday, July 25, 2024
Last Updated 2024-07-25T11:54:26Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

Laporan: Ninis Indrawati


SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Polda Jawa Timur telah menetapkan 13 oknum anggota pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri bernama Aipda Parmanto di Jember. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahameru Mapolda Jatim pada Kamis (25/7/2024).


Dalam acara tersebut, turut hadir Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, perwakilan dari PJ Gubernur Jatim Biro Hukum, Ketua PSHT Pusat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), dan Kapolres Jember.


Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan bahwa awalnya polisi telah mengamankan 22 orang yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jatim, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses secara hukum.


“Ada 13 orang oknum anggota PSHT Jember yang kita tetapkan sebagai tersangka dan kita proses secara hukum,” tegas Irjen Imam Sugianto. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari KNH sebagai provokator, 10 orang sebagai pelaku pengeroyokan, dan 2 orang lainnya yang masih di bawah umur.


Kapolda Jatim menambahkan bahwa kedua pelaku di bawah umur tersebut akan dipanggil orang tuanya untuk diberikan pembinaan. "Untuk dua orang anak yang masih di bawah umur ini, kita terapkan undang-undang anak," jelas Irjen Imam Sugianto. Sementara itu, pelaku lainnya akan dikenakan pasal-pasal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.


"Dari kejadian ini, kita menerapkan Pasal 160 KUHP jo. Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau Pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," terang Irjen Imam.


Kapolda Jatim juga mengimbau Ketua Umum dan seluruh anggota PSHT serta perguruan silat lainnya di Jawa Timur untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan koreksi dan pembenahan dalam organisasi mereka. "Memperbaiki manajemen supaya kejadian-kejadian ini tidak terulang, sekaligus mudah-mudahan PSHT menjadi perguruan pencak silat yang dicintai oleh masyarakat, jangan makin dibenci oleh masyarakat," tutur Irjen Imam.


Irjen Imam mengungkapkan bahwa tindakan-tindakan seperti yang terjadi di Jember tersebut dapat memicu instabilitas keamanan, khususnya di Jawa Timur. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk sepakat bahwa kejadian di Jember ini dijadikan titik tolak untuk pembenahan di internal perguruan pencak silat.


“Untuk sementara kegiatan PSHT yang ada di Jember kita bekukan, sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini kita tuntaskan," tegas Irjen Imam Sugianto.


Sementara itu, Ketua Umum PSHT Pusat R. Moerdjoko menyatakan bahwa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), siapapun yang melanggar hukum akan ditindak secara hukum. "Kalau memang anggota kami, yang bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di SH Terate atau melanggar AD/ART dan sebagainya, ya tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum," ungkap Moerdjoko.


Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya,” pungkasnya. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner