Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Tim Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Tangkap Dua Pelaku Jambret

Redaksi
Thursday, July 25, 2024
Last Updated 2024-07-25T03:19:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Petugas Kepolisian

  

Laporan: Ninis Indrawati


SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Tim Jatanras dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus dua pelaku jambret yang beroperasi di Surabaya. Kedua pelaku, berinisial AF (24) dari Jalan Genting Tambak Dalam dan DA (20) asal Bangkalan yang tinggal di Jalan Lasem Baru Surabaya, ditangkap setelah melakukan aksi perampasan tas milik seorang wanita berinisial S (46) dari Jalan Kalimas Timur.


Peristiwa jambret ini terjadi pada hari Senin, 10 Juli 2024 sekitar pukul 15:30 WIB di depan Gudang Jalan Kalimas Barat Surabaya. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Conelis Tanasale, melalui Kasi Humas IPTU Suroto, menjelaskan bahwa korban yang sedang dalam perjalanan pulang dari Jalan Kalianak menuju rumahnya di Jalan Kalimas Timur, dibuntuti oleh kedua pelaku.


"Saat situasi jalan sedang sepi, pelaku dengan cepat merampas tas korban dan melarikan diri. Meskipun korban sempat berteriak meminta tolong dan mencoba mengejar, usaha tersebut gagal karena pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi di tengah kemacetan lalu lintas. Mereka melarikan diri ke rumah kos milik S (adik AF) untuk memeriksa isi tas yang ternyata berisi handphone, dompet, dan buku catatan kecil milik korban," ungkap IPTU Suroto.


Dalam buku catatan kecil tersebut, pelaku menemukan nomor PIN ATM BCA milik korban dan langsung menguras uang di beberapa gerai ATM. Setelah menerima laporan dari korban, tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan mengenai ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku serta menyisir rekaman CCTV di lokasi kejadian.


Berdasarkan petunjuk awal, petugas berhasil menangkap AF di rumahnya di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya. Setelah diinterogasi, AF memberikan informasi mengenai keberadaan DA yang kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan Lasem Baru Surabaya. Kedua pelaku dibawa ke kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut.


IPTU Suroto menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang sudah pernah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya pada tahun 2017 dan 2022 atas kasus serupa. Setelah bebas pada tahun 2024, mereka kembali beraksi di berbagai lokasi di Surabaya dan Gresik, termasuk Jalan Kalijudan, Jalan Veteran, Jalan Purwodadi, Jalan Kedurus, Jalan Manukan, Jalan Ikan Lumba-Lumba, Jalan Menganti, Jalan Darmo, dan Jalan Dharmahusada Indah.


Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha PCX warna putih, satu lembar surat rekening koran Bank BCA, satu akun rekening M-Banking BCA, satu HP Oppo Reno 11F 5G warna biru yang dibeli dari uang hasil kejahatan, satu HP Realme C53 warna grey hasil kejahatan, dan berbagai barang lainnya yang terkait dengan kejahatan mereka.


Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban, yaitu satu doosbook HP merk Vivo dan satu lembar rekening koran Bank BCA. "Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan kembali mendekam di dalam penjara," pungkas IPTU Suroto. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner