Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Judicial Review Peraturan KPU Nomor 532/2024: Upaya Demokratisasi Pilkada oleh MAKI Jatim

Redaksi
Wednesday, August 21, 2024
Last Updated 2024-08-20T21:01:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini


Laporan: Ninis Indrawati 


JATIM| SUARAGLOBAL.COM - Pada gelaran Pilkada serentak yang akan datang, potensi permasalahan demokrasi mencuat di Provinsi Jawa Timur. Fenomena ini bahkan bisa berdampak secara nasional.


Euforia politik terkait pelaksanaan Pilkada serentak untuk pemilihan Bupati, Walikota, dan Gubernur di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Timur, memunculkan kekhawatiran akan munculnya fenomena "Bumbung Kosong" atau "Kotak Kosong".


Fenomena ini sangat miris jika benar terjadi, di mana calon kepala daerah mendapatkan dukungan mayoritas partai politik. Dalam skenario ini, calon tersebut akan melenggang tanpa persaingan dalam Pilkada serentak, seolah berjalan sendiri tanpa ada perlawanan.


Bayangkan saja, misalnya di Kabupaten Jember, biaya Pilkada serentak per kabupaten bisa mencapai lebih dari 80 miliar rupiah. Rinciannya adalah:


1. BAWASLU: Rp 18.739.631.800

2. KPU: Rp 61.662.178.653


Anggaran sebesar lebih dari 80 miliar rupiah ini merupakan uang rakyat yang, sesuai amanah undang-undang, harus digunakan untuk Pilkada serentak. Namun, proses Pilkada tetap akan dilaksanakan meski hanya ada satu calon kepala daerah. "Ini sangat disayangkan," ujar Heru dari MAKI Jatim.


Gugatan Judicial Review yang sedang dipersiapkan oleh Bidang Hukum MAKI Jatim dengan asistensi dari Bidang Hukum MAKI Pusat akan menyasar regulasi dalam Peraturan KPU Nomor 532 Tahun 2024, terutama pada Bab II yang berkaitan dengan rincian tahapan dan jadwal kegiatan untuk calon perseorangan.


Heru MAKI menambahkan bahwa gugatan Judicial Review ini merupakan langkah hukum terakhir untuk meminta Mahkamah Konstitusi agar berkenan mengabulkan permohonan terkait mundurnya jadwal dan rincian tahapan calon perseorangan, yang harus dilakukan kembali oleh KPU setelah pendaftaran calon dari partai politik.


Beberapa alasan dan pertimbangan gugatan ini adalah:


1. Biaya Pilkada sangat tinggi dan akan kontraproduktif jika hanya diikuti oleh satu calon kepala daerah, karena ada potensi penghamburan uang negara, yang notabene merupakan uang rakyat.


2. Meminimalisir arogansi partai politik, yang secara de jure dan de facto adalah institusi politik resmi negara, namun bisa bergandengan tangan atau bersama-sama memilih hanya satu calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada serentak.


3. Kedaulatan bangsa ada pada pilihan rakyat. Dengan menutup terlebih dahulu jadwal pendaftaran calon perseorangan, hal ini memberikan keresahan dan kegalauan bagi rakyat Indonesia sebagai pemilik hak suara, serta menghalangi hak rakyat untuk memilih calon kepala daerah lain yang diinginkan.


Tiga alasan mendasar di atas menjadi pertimbangan tim hukum MAKI Jatim, di samping alasan-alasan lain yang akan disampaikan dalam pengajuan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.


"Saatnya konstitusi menghargai dan memberikan ruang bagi rakyat untuk memilih, terutama pada calon perseorangan pasca pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik," ungkap Heru MAKI.


Apabila gugatan Judicial Review ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka ada potensi perubahan rincian dan tahapan dengan memberikan kembali kesempatan bagi calon perseorangan untuk meraih dukungan masyarakat.


Dampak utamanya adalah meminimalisir fenomena Bumbung Kosong atau calon kepala daerah yang maju sendiri atas dukungan mayoritas parpol.


Pilkada serentak akan lebih demokratis dengan adanya persaingan program yang positif antar calon kepala daerah.


"Bismillah untuk semuanya. Rencananya, pada Kamis (22 Agustus 2024), tim hukum kami targetkan sudah berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan MAKI Pusat dan memasukkan gugatan Judicial Review ke MK," pungkas Heru MAKI. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner