Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polda Jateng Berhasil Ungkap Sindikat Penadah Kendaraan Bodong, 19 Mobil Tanpa Surat Berhasil Disita

Redaksi
Thursday, August 29, 2024
Last Updated 2024-08-29T08:50:04Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 

Polda Jateng Saat Menggelar Konferensi Pers

Laporan: Imam P


SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat penadah kendaraan bodong yang beroperasi di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam operasi ini, petugas berhasil menangkap dua tersangka dan mengamankan 19 kendaraan roda empat tanpa dokumen resmi. Pengungkapan kasus ini diungkapkan oleh Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolda Jateng pada Kamis (29/8/2024) pagi.


"Sebanyak 19 kendaraan roda empat berbagai merk dan 10 lembar STNK berhasil diamankan dari kedua pelaku, yakni BK (52), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dan GY (43), warga Mojogedang, Kabupaten Karanganyar," ungkap Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho.


Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait aktivitas penjualan mobil bodong yang marak di media sosial. Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu, petugas akhirnya berhasil membekuk pelaku di wilayah Sukoharjo. Kedua tersangka diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2020, dengan modus operandi menggunakan media sosial seperti Facebook dan WhatsApp untuk menjual kendaraan tanpa dokumen resmi.


"Mereka berhasil menjual 3-4 unit mobil per bulan, dengan keuntungan dua kali lipat dari harga pembelian. Mobil-mobil tersebut diperoleh dari debitur yang tidak mampu melunasi kredit dan dijual secara COD (Cash On Delivery) melalui aplikasi WhatsApp," jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.


Kombes Pol Johanson menambahkan bahwa modus operandi sindikat ini berbeda dengan "Lengek Squad," sindikat lain yang sebelumnya telah diungkap Polda Jateng. Mobil-mobil tersebut dikumpulkan di sebuah tempat pencucian sebelum dijual dengan harga yang lebih tinggi. Para tersangka mendapatkan mobil-mobil bodong ini dari berbagai daerah, termasuk Jakarta, Bandung, dan Surabaya, untuk dijual kepada pembeli yang mayoritas berasal dari Jawa Tengah.


"Sebelum terjual, mobil-mobil ini sering direntalkan terlebih dahulu sambil menunggu pembeli. Korban utama dari bisnis ilegal ini adalah pihak leasing," lanjutnya.


Kini, para tersangka telah diamankan di Rutan Mapolda Jateng dan dijerat dengan pasal 480 dan atau pasal 481 KUHP jo pasal 55 dan atau 56 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Sementara itu, perwakilan dari BRI Finance Semarang, Dito, menyampaikan apresiasi kepada Polda Jateng atas keberhasilan menemukan salah satu mobil yang menjadi aset perusahaan leasing tersebut.


"Terima kasih kepada Polda Jateng yang telah berhasil menemukan salah satu mobil yang menjadi aset dari BRI Finance. Mobil ini telah hilang sejak tahun 2021 dan kini berhasil ditemukan," ungkapnya.


Dengan penangkapan ini, Polda Jateng berharap dapat memutus rantai perdagangan kendaraan bodong di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner