Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polda Jatim Tegaskan Tidak Ada Penyalahgunaan Wewenang Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Redaksi
Tuesday, September 10, 2024
Last Updated 2024-09-09T17:57:24Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini


Laporan: Ninis Indrawati


SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dengan tegas membantah tuduhan dari tiga organisasi masyarakat (ormas) yang menuduh adanya penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus dugaan korupsi. 


Tuduhan tersebut datang dari tiga elemen ormas, yaitu Projo, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, dan DPD GRIB Jaya Jatim, yang menilai Polda Jatim telah bertindak tidak sesuai prosedur dalam penanganan aduan masyarakat terkait dugaan korupsi sejumlah pejabat di Jawa Timur, termasuk mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.


Kombes Lutfhie Sulistiawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, menjelaskan bahwa pihaknya telah bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 


Ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Thoriqul Haq dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima Polda Jatim. "Pemanggilan ini dilakukan karena ada 


aduan yang masuk. Kami mintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi," ujar Kombes Lutfhie pada Sabtu (7/9).


Lebih lanjut, Lutfhie menambahkan bahwa pemanggilan Thoriqul Haq terjadi sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah (cakada). "Setelah pendaftaran calon, kami tidak lagi melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap beliau," tambahnya.


Sebelumnya, Polda Jatim didatangi oleh sekitar 50 orang perwakilan warga Lumajang yang tergabung dalam LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Lumajang. 


Mereka menggelar aksi damai di depan Mapolda Jatim untuk menuntut tindak lanjut atas laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Thoriqul Haq dan kroninya. Aksi tersebut berlangsung pada 12 Agustus 2024, di mana massa juga membawa berbagai spanduk yang menuntut keadilan atas kasus tersebut.


Menanggapi tuduhan penyalahgunaan wewenang, Kombes Pol Dirmanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, juga menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjaga netralitas dalam Pilkada 2024. 


Kami menghimbau semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada 2024 dengan damai dan sejuk. Polda Jatim tetap netral dan tidak ada penyalahgunaan wewenang terhadap salah satu calon kepala daerah," tegasnya.


Sementara itu, Thoriqul Haq sendiri menyatakan bahwa proses pemanggilannya oleh Subdit III Tipikor Polda Jatim tidak akan mengganggu pencalonannya dalam Pilbup Lumajang 2024. "Ndak ada masalah, semuanya baik-baik saja. Kampanye tetap jalan," ungkapnya usai diperiksa pada Selasa (3/9/2024).


Dalam keterangannya, Thoriqul Haq menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polda Jatim hanya untuk memberikan informasi terkait penggunaan donasi bencana erupsi Gunung Semeru yang diterima oleh Pramuka.


 "Saya hanya berbagi informasi bahwa Pramuka menerima bantuan miliaran, tapi Pemda tidak mendapat laporan utuh mengenai penggunaan operasionalnya," ujarnya.


Dengan berbagai klarifikasi yang telah diberikan oleh pihak Polda Jatim, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa segala tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan tuduhan penyalahgunaan wewenang tidaklah berdasar. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner