Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus Kriminal, Termasuk Pembunuhan, Korupsi, dan Narkoba dalam Tiga Bulan Terakhir

Redaksi
Saturday, September 7, 2024
Last Updated 2024-09-07T02:39:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 


Laporan: Ninis Indrawati 


PROBOLINGGO | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus kriminal selama periode Juni hingga Agustus 2024. Pengungkapan kasus ini dipaparkan oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono, dalam konferensi pers pada Rabu, 4 September 2024.


AKBP Oki merinci bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap tujuh kasus kriminal selama dua bulan terakhir. Di antara kasus-kasus tersebut, terdapat satu kasus korupsi, satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua kasus penggelapan, dua kasus penganiayaan, dan satu kasus pembunuhan yang menjadi sorotan.


Kasus pembunuhan yang paling disorot terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, di Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Korban, MAR (36), ditemukan tewas di sebuah hotel di Kecamatan Tongas. Polisi segera menangkap tersangka DED (39), warga Pohsangit Ngisor, yang diduga sebagai pelaku. DED dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Selain kasus pembunuhan, Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengungkap kasus korupsi yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Tersangka, berinisial S (48), diduga melakukan penyalahgunaan dana desa dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal empat tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara.


Selain tindak pidana umum, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengungkap 16 kasus narkoba selama tiga bulan terakhir. Dari total kasus tersebut, 10 kasus melibatkan penyalahgunaan sabu-sabu dan enam kasus lainnya terkait peredaran obat-obatan terlarang. Sebanyak 18 tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa enam gram sabu-sabu dan 5.300 butir obat-obatan terlarang.


Salah satu pengungkapan terbesar terkait kasus narkoba berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi sabu-sabu di Desa Sumurmati, Kecamatan Sumberasih. Polisi berhasil menangkap SUH (30), warga Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, yang hendak mengedarkan sabu-sabu seberat 0,30 gram. SUH dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.


Untuk kasus peredaran obat-obatan terlarang, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar, atau alternatif lainnya melalui Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.


Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Probolinggo Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. "Polres Probolinggo Kota akan terus bekerja keras untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif," tegas AKBP Oki.


Dengan penanganan yang tegas terhadap kasus-kasus tersebut, Polres Probolinggo Kota berhasil menunjukkan prestasi signifikan dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari kejahatan di Kota Probolinggo. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner