Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Sidang Lanjutan Pra Peradilan Gugur, Kasus Penganiayaan Remaja Boyolali Memasuki Babak Baru

Redaksi
Saturday, September 7, 2024
Last Updated 2024-09-07T06:53:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini


Laporan: W Widodo


BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Sidang lanjutan pra peradilan yang menyedot perhatian masyarakat Boyolali terkait kasus penganiayaan berujung maut terhadap AHD (16), remaja asal Ngemplak, Jumat, (6/9/2024) kembali digelar di Pengadilan Negeri Boyolali. Insiden naas tersebut terjadi pada Selasa, 30 Juli 2024, di Dukuh Grasak, Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.


Sidang pra peradilan dengan nomor perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Byl dan 136/Pid.Sus/2024/PN BYL, yang dihadiri oleh sekitar 30 pengunjung, membahas mengenai penetapan tersangka TYB (19) dari Nogosari dan RS (19) dari Ngemplak. Kedua tersangka diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Termohon dalam sidang ini adalah pihak Polres Boyolali, yang hadir untuk memberikan tanggapan hukum.


Majelis Hakim yang dipimpin oleh Andika Bimantoro, SH, dengan Panitera Pendamping M. Evans Firmansyah, SH, memutuskan bahwa gugatan pra peradilan yang diajukan oleh kuasa hukum kedua tersangka dinyatakan gugur. Dalam putusan yang dibacakan pada pukul 10.51 WIB, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan tidak dapat dilanjutkan karena sidang perkara pokok sudah mulai digelar. Selain itu, Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon, yaitu kuasa hukum TYB dan RS.


Putusan ini sekaligus menandai berakhirnya sidang pra peradilan dan memindahkan fokus pada penyelesaian perkara pokok. Proses hukum yang melibatkan dua tersangka kini akan berlanjut di persidangan utama, dengan harapan dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas mengenai keterlibatan mereka dalam kejadian tragis yang menewaskan AHD.


Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, melalui Kasihumas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto, menyampaikan tanggapan resmi atas putusan pengadilan. "Kami menghormati keputusan Majelis Hakim dan akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai aturan. Polres Boyolali berkomitmen untuk menjaga profesionalitas dalam penegakan hukum serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga," ujar AKP Arif.


Lebih lanjut, AKP Arif menegaskan bahwa Polres Boyolali akan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil. “Kami siap menjalankan tugas dengan mengedepankan keadilan, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.


Pengamanan dalam sidang ini melibatkan beberapa personel dari Polres Boyolali, termasuk Kasubbag Bin Ops Bag Ops AKP Sarwoko, SH, Kapolsek Mojosongo AKP Tri Mulyono, SH, serta beberapa perwira lain seperti IPTU Ngasifudin dan IPTU Ismail Marzuki, SE. Dengan pengamanan yang ketat, sidang berjalan lancar tanpa gangguan, mencerminkan kedewasaan masyarakat dalam mengikuti proses hukum dan demokrasi.


Sidang pra peradilan yang dinyatakan gugur ini membuka jalan bagi sidang perkara pokok yang akan mengungkap lebih dalam mengenai peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang remaja. Kasus ini kini menjadi sorotan, baik dari pihak keluarga korban maupun masyarakat luas yang menanti keadilan ditegakkan untuk memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku. 


Masyarakat Boyolali berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan profesional, memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner