Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Sungguh Tega: Soerang Kakek di Ngawi Ditangkap Polisi, Karena Cabuli Cucunya Sendiri, Ini Jelasnya

Redaksi
Saturday, September 7, 2024
Last Updated 2024-09-07T10:40:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 


Laporan: Iswahyudi Artya


NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Ngawi, di mana seorang kakek berinisial S, 70 tahun, ditangkap polisi atas tuduhan pencabulan terhadap cucu kandungnya yang baru berusia 4 tahun. Kejadian ini terungkap setelah ibu korban menemukan adanya infeksi di bagian kemaluan anaknya, yang kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib.


Menurut Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi, kasus ini terdeteksi pada Minggu, 25 Agustus 2024, ketika ibu korban membawa anaknya ke dokter karena demam yang tak kunjung sembuh. Hasil pemeriksaan medis mengungkapkan adanya infeksi pada area sensitif korban, yang langsung memicu kekhawatiran orang tua korban.


“Ibu korban melaporkan temuan tersebut ke Polres Ngawi setelah hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya infeksi. Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap bahwa tersangka, yang merupakan kakek korban, telah melakukan tindakan pencabulan,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi pada konferensi pers yang digelar Jumat, 6 September 2024.


Tersangka diduga telah melakukan tindakan kejahatan ini lebih dari lima kali. Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi, terutama ketika istrinya sedang tidur, untuk melancarkan aksinya. Selama aksinya, tersangka kerap menggunakan ancaman untuk menakut-nakuti korban, mengatakan akan membuangnya ke laut jika tidak menurutinya.


Polisi menyebutkan bahwa tersangka tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan telah memberikan pernyataan yang mendukung dugaan pencabulan berulang kali terhadap cucunya sendiri.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 (2) atau 82 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 8 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) Jo Pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara dengan durasi minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.


Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan terdekat, termasuk di dalam keluarga. Kasus pencabulan oleh anggota keluarga, terutama orang yang dianggap dapat dipercaya seperti kakek, menyoroti pentingnya pendidikan seksual dan kesadaran orang tua serta masyarakat untuk mengenali tanda-tanda kekerasan pada anak.


Mengajarkan anak tentang batasan tubuh dan pentingnya melaporkan tindakan yang tidak pantas, serta membangun komunikasi terbuka dengan anak-anak, sangat krusial dalam mencegah kejadian serupa di masa mendatang.


Pihak kepolisian Ngawi telah menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga proses hukum tuntas, serta memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan ditegakkan bagi korban.


Bagi orang tua, kejadian seperti ini menegaskan perlunya perhatian lebih dalam melindungi anak-anak, bahkan dari orang-orang terdekat. Pengawasan, edukasi, dan komunikasi yang baik dengan anak bisa menjadi tameng awal untuk mencegah kasus-kasus pelecehan seksual. (*)





iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner