Sindikat Penipuan Online Lapas Madiun Terbongkar, Polres Ngawi Ungkap Modus Pembelian Fiktif Cabai Kering
Laporan: Budi Santoso
NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Sebuah sindikat penipuan online yang beroperasi dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, Jawa Timur. Lima orang pelaku yang semuanya narapidana, terlibat dalam kasus penipuan cabai kering yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula ketika seorang korban bernama Asep melakukan transaksi untuk membeli cabai kering seharga Rp 179.400.000,- pada Senin, 9 September 2024. Setelah kesepakatan tercapai, korban mengatur pengiriman barang dari Surabaya ke Cirebon, namun cabai yang dijanjikan tidak pernah sampai. Sopir ekspedisi yang seharusnya mengantar barang memberikan berbagai alasan yang mencurigakan.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K., M.H., menjelaskan dalam konferensi pers di Media Center Polres Ngawi, “Awalnya korban membeli cabai kering, setelah terjadi kesepakatan harga dan pembayaran, barang tidak kunjung datang. Korban curiga dan melaporkan hal tersebut kepada kami.”
Setelah melacak sopir melalui data KTP dan SIM yang telah diberikan, korban menemukan bahwa barang telah diturunkan di sebuah SPBU di Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Ngawi. Merasa ditipu, korban melaporkan kasus ini ke Polres Ngawi.
Tindak lanjut dari laporan ini dilakukan oleh Tim Tiger Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan. Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa kejahatan ini dilakukan oleh lima narapidana yang mengendalikan penipuan dari dalam Lapas Kelas I Madiun. Kelima pelaku tersebut adalah CAP (38), TJK (39), IS, MWA (31), dan FP (34), masing-masing memiliki peran berbeda dalam operasi kejahatan ini.
Kapolres Ngawi menambahkan, “Dengan sinergi antara Polres Ngawi dan Lapas Kelas I Madiun, kami berhasil mengungkap kejahatan yang dikendalikan dari dalam penjara ini. Para pelaku menggunakan telepon genggam untuk menipu korbannya, berpura-pura sebagai pengusaha ekspedisi di grup WhatsApp.”
Para pelaku menggunakan grup “Info Muatan Truk” di WhatsApp untuk mencari korban, dengan CAP sebagai penggagas utama. Mereka memanfaatkan informasi yang didapatkan dari grup tersebut untuk menawarkan barang fiktif, seperti cabai kering.
Sebanyak 13 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, dan barang bukti yang diamankan meliputi lima unit handphone dari pelaku, empat handphone dari saksi, satu unit truk canter berwarna kuning, dan 158 sak cabai kering yang digunakan sebagai alat penipuan.
Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas I Madiun, Aris Sakuryadi, menyatakan bahwa para narapidana mendapatkan handphone dari napi lain yang telah bebas, sehingga bisa digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan ini dari dalam penjara.
Meski demikian, para tersangka tidak ditahan di Polres Ngawi karena masih menjalani masa hukuman sebagai residivis kasus narkoba di Lapas Kelas I Madiun. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Kurniawan, mengatakan, “Kami terus mendalami keterlibatan jaringan lebih luas dan memastikan agar kasus serupa tidak terjadi lagi, khususnya yang melibatkan sindikat di dalam lapas.” (*)
Tinggalkan Balasan