Motif Dendam: Tindak Kekerasan dan Pencurian di Mako Damkar Godean Terungkap, Dalang Berasal dari Dalam Lingkungan Kerja
Laporan: Aris
SLEMAN | SUARAGLOBAL.COM – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Markas Komando Pemadam Kebakaran (Mako Damkar) Godean, Sleman, beberapa waktu lalu. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan petugas internal dan warga sipil dalam aksi yang berujung pada kekerasan terhadap seorang komandan regu, (16/10/24).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda DIY, AKBP Kayuswan Tri Panungko, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda DIY, Rabu (16/10), menjelaskan bahwa motif utama di balik tindak kejahatan ini adalah dendam pribadi yang dirasakan oleh beberapa rekan kerja korban.
“Para pelaku, yang terdiri dari 10 orang, termasuk petugas Damkar dan warga sipil, bekerja sama untuk menyerang korban yang merupakan Komandan Regu IV Damkar Godean. Mereka memanfaatkan malam hari dengan melaporkan adanya evakuasi palsu guna mengosongkan kantor dan memastikan korban sendirian,” ungkap AKBP Kayuswan.
Setelah berhasil membuat korban terisolasi, para pelaku menyerbu markas tersebut. Dengan menggunakan pistol air gun dan senjata tajam, mereka menyekap korban, memukulinya, serta memaksa korban menyerahkan barang-barang pribadinya. Korban kemudian ditinggalkan dalam keadaan terikat dan tanpa pakaian.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa dalang utama dari aksi ini adalah OF, seorang petugas di Damkar Godean. OF menyusun rencana dengan mengoordinasikan serangan menggunakan enam eksekutor. Dia juga melibatkan dua petugas Damkar lainnya serta dua warga sipil dalam perencanaan serangan tersebut.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa empat unit sepeda motor, delapan unit telepon genggam, satu pucuk pistol air gun beserta amunisinya, serta sejumlah dokumen milik korban. Selain itu, uang tunai dan barang pribadi korban yang diambil oleh para pelaku turut disita.
“Saat ini, seluruh tersangka sudah diamankan, sementara satu pelaku masih dalam status buronan. Mereka semua dijerat dengan Pasal 365 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 170 KUHP terkait tindak kekerasan bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelas AKBP Tri Panungko.
Kasatpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, turut menyatakan keprihatinannya atas insiden ini. Dia menegaskan pentingnya melakukan evaluasi internal dan meningkatkan pengawasan di lingkungan kerja untuk mencegah terulangnya insiden serupa.
“Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya keamanan di lingkungan kerja. Kami juga mendukung langkah-langkah preventif untuk menjaga integritas institusi dan keamanan para petugas,” ujar Shavitri.
Polda DIY berharap pengungkapan kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga dalam mencegah insiden serupa di masa mendatang, terutama di lingkungan kerja yang seharusnya menjadi tempat aman dan profesional bagi para petugas yang bertugas. (*)
Tinggalkan Balasan