Polri Perkuat Komitmen Berantas Judi Online: Penyitaan Aset Rp13,8 Miliar dan Penahanan Jaringan Internasional Slot8278

Laporan: Indrawati

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM  – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik perjudian daring dengan keberhasilan terbaru dalam mengungkap jaringan situs judi Slot8278. Operasi intensif ini membuahkan hasil signifikan berupa penyitaan aset senilai Rp13,8 miliar yang diduga kuat terkait dengan aktivitas judi online tersebut.

Situs Slot8278 diketahui merupakan bagian dari sindikat internasional yang didalangi oleh sejumlah warga negara asing, terutama dari Tiongkok. Dengan bantuan teknologi canggih, Dittipidsiber berhasil mengungkap pola perputaran uang dan menemukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk penyedia layanan pembayaran yang berperan sebagai perantara transaksi keuangan situs ini.

Baca Juga:  Jumat Berkah: Polres Boyolali dan Berkah 47 Suguhkan 450 Porsi Makanan Gratis di Taman Pandanalas

Brigadir Jenderal (Brigjen) Himawan Bayu Aji, Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari penelusuran mendalam terhadap aliran dana situs-situs judi daring yang beroperasi di Indonesia. “Kami baru saja menyita aset senilai Rp13,8 miliar dari tersangka F.H. dan A.F. yang berperan sebagai penyedia jasa pembayaran. Ini langkah penting untuk memotong sumber pendanaan jaringan Slot8278,” ungkapnya. Kedua tersangka kini berada dalam tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini bukan yang pertama kalinya dilakukan oleh Polri dalam menindak praktik perjudian daring. Sebelumnya, Dittipidsiber berhasil mengamankan aset bernilai total Rp70,1 miliar yang berkaitan dengan sejumlah situs judi lainnya. Penyelidikan yang melibatkan sembilan tersangka ini menguak jaringan luas mulai dari operator lokal hingga pihak asing yang mengatur operasi lintas negara.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, Pj. Wali Kota Salatiga Serahkan Bantuan Keuangan Rp 298 Juta untuk Enam Parpol

Menurut Brigjen Himawan, penegakan hukum yang digalakkan ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo, yang memprioritaskan pemberantasan segala bentuk perjudian. “Praktik judi daring ini tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga masyarakat luas, karena berpotensi merusak kondisi ekonomi korban hingga berujung pada masalah sosial lainnya,” jelasnya.

Operasi yang dijalankan oleh Dittipidsiber tidak hanya bertujuan menindak, tetapi juga mencegah berkembangnya praktik judi online di Indonesia. Brigjen Himawan menambahkan bahwa Dittipidsiber akan terus meningkatkan pelacakan aset serta mempererat kerja sama dengan lembaga terkait, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memperkuat regulasi yang mengawasi arus dana mencurigakan.

Baca Juga:  Muh Haris: Insiden Kebakaran Smelter Freeport Harus Jadi Momentum Perkuat Keamanan dan Transparansi

“Kami terus mengintensifkan pelacakan aset dan memperkuat sinergi dengan lembaga terkait agar langkah pencegahan dan penindakan bisa berjalan efektif,” tegas Brigjen Himawan. Langkah ini diyakini akan memberikan efek jera yang besar bagi pihak-pihak yang terlibat dalam judi daring, baik sebagai operator, penyedia layanan, maupun pendukung finansialnya.

Dengan adanya operasi intensif ini, Polri berharap dapat menciptakan dunia maya yang lebih aman dan bersih dari aktivitas ilegal, sehingga masyarakat terlindungi dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh perjudian daring. Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber yang mengancam kesejahteraan masyarakat Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!