Polda Jatim Tegaskan Penangkapan Iv di Bandara Juanda Sesuai Prosedur, Bantah Isu Peran Pengganti

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan bahwa penangkapan tersangka berinisial Iv, terkait kasus perundungan terhadap seorang pelajar SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Iv ditangkap di Bandara Juanda Sidoarjo pada Kamis (15/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, memastikan tidak ada peran pengganti saat penangkapan tersangka. Iv kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Tangkap Kakek 72 Tahun dalam Kasus Perjudian Togel, Bandar Masih Diburu

“Kemarin itu benar, yang bersangkutan (tersangka Iv) ditangkap di Bandara Juanda. Tidak ada peran pengganti atau rekayasa dalam penangkapan ini,” ujar Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (15/11).

Menurutnya, proses kedatangan Iv hingga penahanannya di Polrestabes Surabaya disaksikan oleh puluhan awak media. Wartawan yang berada di lokasi diperbolehkan untuk mendokumentasikan setiap tahap, mulai dari tersangka turun dari mobil dinas Satreskrim hingga masuk ke ruang penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Baca Juga:  Polres Batu Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi

“Penangkapan Iv dilakukan dengan tangan diborgol, sesuai prosedur. Semua dokumentasi bisa menjadi bukti bahwa tidak ada manipulasi dalam proses ini,” tegas Kombes Dirmanto.

Terkait munculnya spekulasi di media sosial X (Twitter) yang meragukan apakah sosok yang ditangkap benar Iv, Kombes Dirmanto kembali menegaskan bahwa penangkapan tersebut sudah sesuai dengan fakta di lapangan.

Baca Juga:  Jatim Targetkan Tambahan 2 Juta Ton Beras 2025: Intensifikasi Pertanian Jadi Kunci

“Tugas polisi adalah menegakkan hukum, dan kami sudah melaksanakan penindakan secara transparan. Kehadiran media saat penangkapan menjadi bukti nyata bahwa yang ditangkap adalah tersangka Iv, bukan orang lain,” ujar Dirmanto.

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh isu-isu tidak benar yang beredar di media sosial. Ia mengingatkan pentingnya memperoleh informasi dari sumber resmi untuk menghindari kesalahpahaman.

Baca Juga:  Pengamanan Ketat Warnai Debat Publik Ketiga Pilgub Jatim 2024

Iv, yang kini berstatus tersangka, dikenal sebagai seorang pengusaha yang memiliki salah satu klub malam di Kota Surabaya. Penangkapannya menambah perhatian publik terhadap kasus ini, yang sebelumnya mendapat sorotan luas karena melibatkan korban pelajar.

Kombes Dirmanto menegaskan, proses hukum akan terus berjalan dan berharap masyarakat mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

Baca Juga:  Duka Bu Kasmini Berbuah Kepedulian, Pemkab Sidoarjo Turun Tangan, Ini Jelasnya

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepercayaan masyarakat menjadi bagian penting dalam tugas kami,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!