Laporan: Ninis Indrawati

JATIM | SUARAGLOBAL.COM – Usulan yang dilontarkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) memicu berbagai respons dari publik diantaranya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur.

Baca Juga:  Harmoni Lintas Generasi: Wapres Gibran Silaturahmi Ke Kediaman Wapres Ke-13

Wacana tersebut dengan tegas ditolak oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur.

Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Timur, Baijuri menyatakan bahwa gagasan tersebut merupakan langkah mundur dalam demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga:  Digitalisasi Pengadaan di Sidoarjo: Kepala LKPP Komitmen Pemkab dalam Tata Kelola Transparan, Ini Jelasnya 

PMII menilai, usulan ini tidak sesuai dengan kondisi bangsa saat ini yang membutuhkan kepolisian yang profesional dan independen.

“Usulan pengembalian posisi Polri adalah bentuk kemunduran sejarah. Usulan tersebut tentu tidak relevan dengan perkembangan zaman,” tegas Baijuri dikutip dari Time Indonesia, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga:  Salatiga Siaga: Kapolres Salatiga Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana dan Gelar Sarpras di Lapangan Bhayangkara

Baijuri menegaskan, meskipun ada negara lain yang menempatkan kepolisian di bawah kementerian, kondisi di Indonesia tidak dapat dibandingkan secara langsung.

Dinamika sosial, politik, dan hukum di Indonesia jauh lebih kompleks, sehingga posisi independen Polri menjadi sangat penting untuk menjaga keadilan dan penegakan hukum yang bebas dari pengaruh politik.

Baca Juga:  Offroad Bhayangkara 2025: Aksi Seru Jelajah Alam Nganjuk, Dorong Pariwisata dan Kolaborasi Lintas Lembaga

“Di berbagai negara, posisi Polri memang ada yang berada di bawah kementerian, tapi Indonesia memiliki dinamika yang berbeda, jadi tidak bisa dibandingkan dengan negara lain,” tegas Baijuri.

Ia juga mengingatkan bahwa jika Polri ditempatkan di bawah Kemendagri atau TNI, maka ada risiko besar terjadinya intervensi politik dalam proses hukum.

Baca Juga:  Kolaborasi Harmonis: Polres Tanjung Perak dan Tokoh Agama Sukses Wujudkan Pilkada dan Nataru Aman di Surabaya

Hal ini menurutnya, justru akan menghambat terciptanya keadilan di masyarakat.

“Usulan pengembalian posisi Polri di bawah Kemendagri atau TNI perlu dipikirkan matang-matang. Jangan sampai keputusan itu justru merusak independensi Polri,” tambah Baijuri.

Baca Juga:  "Believe" Bangkitkan Semangat Juang: Pangdam IV/Diponegoro Ajak Prajurit dan Keluarga Nobar Film Inspiratif

Lebih lanjut, Baijuri menilai bahwa usulan ini bisa saja muncul berkaitan dengan isu netralitas Polri menjelang Pilkada 2024.

Namun, ia menegaskan bahwa mengembalikan Polri di bawah Kemendagri bukanlah solusi untuk menjawab persoalan netralitas.

Baca Juga:  Napak Tilas Jejak Leluhur: Bupati Semarang Pimpin Ziarah ke Makam Ki Ageng Pandanaran

“Kalaupun usulan PDIP ada kaitannya dengan dinamika Pilkada, pengembalian posisi Polri di bawah Kemendagri bukanlah solusi masalah netralitas,”kata Baijuri.

Menurutnya, yang diperlukan saat ini adalah penguatan internal Polri agar lebih profesional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Baca Juga:  Polres Sampang Siapkan Dua Kapal Polisi untuk Amankan Wisata Air Saat Libur Tahun Baru 2025

\”Bukan dengan menempatkan institusi tersebut di bawah kementerian atau TNI yang berpotensi membuka ruang intervensi lebih besar,\” terangnya.

Selain itu, Baijuri menekankan bahwa keputusan besar seperti ini harus dikaji mendalam dengan melibatkan berbagai pihak, terutama masyarakat sipil.

Baca Juga:  MNEK 2025 di Bali: Latihan Maritim Multinasional yang Jadi Panggung Emas bagi Ekonomi Kreatif Lokal

Sementara, stabilitas demokrasi dan independensi institusi hukum tidak boleh dikorbankan hanya demi kepentingan politik jangka pendek.

“Penegakan hukum yang adil hanya bisa terwujud kalau Polri tetap independen. Jangan sampai keputusan yang salah justru melemahkan demokrasi kita,” tutup Baijuri. (*)