Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Pelabuhan Jamrud, Surabaya
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Seorang penumpang yang tengah menunggu kapal di Pelabuhan Jamrud, Surabaya, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan memainkan judi online. Tersangka berinisial DY (32), warga Turboyo Wetan, Semarang, diamankan oleh Polsek Krembangan pada Senin (2/12).
Menurut keterangan Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria di ruang tunggu pelabuhan. Petugas yang datang ke lokasi mendapati DY sedang membuka situs judi online di ponselnya.
“Pelaku mengakses situs huntertoto untuk bermain togel online. Saat kami interogasi, ia mengaku melakukan deposit melalui e-wallet dan memasang taruhan sambil menunggu keberangkatan kapal,” ujar Iptu Suroto.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka kerap melakukan deposit senilai Rp 20.000 hingga Rp 50.000 untuk bermain. Saat ditangkap, saldo di akun pelaku hanya tersisa Rp 806. Ponsel milik tersangka turut diamankan sebagai barang bukti.
DY mengaku, aktivitas tersebut dilakukan untuk mengisi waktu selama menunggu kapal. Namun, tindakan ini jelas melanggar hukum. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian, baik secara langsung maupun online, karena konsekuensi hukumnya jelas,” tambah Iptu Suroto.
Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Krembangan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus meningkatkan pengawasan di sekitar pelabuhan guna mencegah aktivitas ilegal lainnya. \”Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melanggar hukum, termasuk judi online,\” tegasnya.
Dengan kejadian ini, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk bijak memanfaatkan waktu luang dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar aturan. (*)
Tinggalkan Balasan