Quick Respons: Satresnarkoba Polres Simalungun Gerebek Empat Lokasi Peredaran Narkoba Berkat Aduan Warga
Laporan: S Hadi Purba
SIMALUNGUN | SUARAGLOBAL.COM – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu). Operasi besar ini dilakukan di empat lokasi berbeda di wilayah Perdagangan dan Bosar Maligas pada Minggu (15/12/2024).
Operasi yang dimulai pukul 11.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry S. Sirait, didampingi tim yang terdiri dari Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman, tiga anggota Brigadir, serta perangkat Nagori setempat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK SH MH, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut.
Penggerebekan pertama dilakukan di kediaman tersangka berinisial DANU di Huta 4 Rejotani, Kecamatan Bosar Maligas. Tim kemudian bergerak ke lokasi kedua, sebuah gubuk di pinggir sungai yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
Lokasi ketiga adalah sebuah pondok di kebun Dusun Ulu PTPN 2, yang diduga menjadi markas salah satu tersangka, Khairul Lubis. Di lokasi ini, tim menemukan barang bukti berupa bong bekas dan plastik bekas sabu. Terakhir, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka berinisial RIDO di Huta Perdagangan 1 B, Kecamatan Bandar.
Meski para tersangka belum berhasil diamankan, lokasi-lokasi ini berhasil diidentifikasi sebagai pusat aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry S. Sirait, menegaskan bahwa operasi ini tidak akan berhenti di sini. “Kami terus berkoordinasi dengan perangkat desa, Gamot, dan masyarakat untuk menggali informasi lebih lanjut dan melakukan penyelidikan lanjutan. Kolaborasi ini sangat penting dalam pemberantasan narkoba,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat. “Kami meminta masyarakat segera melaporkan jika mengetahui aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” ujarnya.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan ini juga sejalan dengan arahan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Kapolres Simalungun sebagai bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.
Polres Simalungun berjanji akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Dukungan masyarakat menjadi kunci keberhasilan upaya ini. “Kami berkomitmen untuk menjadikan wilayah hukum Polres Simalungun bersih dari narkoba. Tidak ada toleransi untuk segala bentuk penyalahgunaan atau peredaran narkoba,” tegas AKP Verry Purba.
Dengan operasi ini, Polres Simalungun berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Kolaborasi yang solid antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi harapan utama untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (*)
Tinggalkan Balasan