Kecelakaan Beruntun di Jalan Kenjeran: Tragedi yang Membawa Duka Mendalam bagi Surabaya

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Tragedi lalu lintas kembali menghantam Kota Surabaya. Sebuah kecelakaan beruntun yang melibatkan beberapa kendaraan terjadi pada Senin (23/12) di enam titik sepanjang Jalan Kenjeran, menyebabkan satu orang meninggal dunia, lima orang luka berat, dan dua lainnya luka ringan.

Peristiwa tragis ini bermula di Jalan Boulevard Pakuwon City dan berakhir di depan Kalijudan nomor 15 sekitar pukul 15.12 WIB. Mobil Mercedes-Benz E300 berwarna hitam, yang dikemudikan pria berinisial S (28), melaju dengan kecepatan tinggi. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, S diduga mengemudi dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga:  Longsor Timpa 34 Rumah di Kampung Cimapag - Sukabumi

Korban meninggal dunia, Prasetyaningsih (63), seorang petugas kebersihan, tewas seketika akibat luka parah. Lima korban lainnya, termasuk seorang pengendara ojek online, mahasiswi, guru, dan ibu rumah tangga, harus dilarikan ke rumah sakit terdekat dan menjalani perawatan intensif.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Korban luka berat saat ini berada dalam kondisi kritis. Kami berharap masyarakat turut mendoakan kesembuhan para korban,” kata AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.H., Kepala Polrestabes Surabaya, (24/12/24).

Baca Juga:  Pengeroyokan Brutal di Gresik: Berawal dari Sengketa Mobil, Berujung Serangan Puluhan Orang Tak Dikenal 

Kecelakaan ini melibatkan lima kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil, yang rusak berat. Salah satu kendaraan bahkan terhempas ke sungai akibat benturan yang sangat kuat.

Kerugian material akibat insiden ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Selain itu, trauma emosional yang dirasakan keluarga korban menjadi luka yang sulit terhapus.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Gelar Apel Besar Jelang Ramadan, Fokus pada Keamanan dan Pendekatan Humanis

Polrestabes Surabaya telah menetapkan S sebagai tersangka. Ia didakwa melanggar Pasal 311 ayat 2 hingga 5 dan Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009. Ancaman hukuman bagi tersangka mencakup pidana penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp3 juta.

“Kami tidak akan mentolerir perilaku pengemudi seperti ini. Penegakan hukum akan dilakukan seadil-adilnya. Kami juga akan meningkatkan patroli untuk memeriksa pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol,” tegas AKBP Arif.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Tegaskan Komitmen Kesehatan Warga Binaan dengan Deteksi Dini HIV dan Penyakit Tidak Menular

Tragedi ini memicu simpati luas dari masyarakat Surabaya. Ucapan belasungkawa mengalir kepada keluarga korban, sementara dukungan dan doa dipanjatkan untuk mereka yang masih menjalani perawatan.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi semua pengguna jalan akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Baca Juga:  PUDAM Bangkalan Perkuat Tata Kelola: Pelatihan Manajemen Risiko Resmi Dibuka oleh Wabup Fauzan Ja’far

\”Kita semua harus belajar dari kejadian ini. Jangan sampai tragedi seperti ini terulang kembali,\” ujar salah seorang warga Surabaya yang mengikuti doa bersama di lokasi kejadian.

Tragedi di Jalan Kenjeran mengingatkan kita bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Mari jadikan kejadian ini sebagai pelajaran untuk mewujudkan lalu lintas yang lebih aman dan tertib. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!