Berkah Natal: 20 Warga Binaan di Rutan Surabaya Terima Remisi Khusus Natal 2024

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Sebanyak 20 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menerima remisi khusus Natal 2024 sebagai penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani masa pidana. Penyerahan Surat Keputusan Remisi ini dilakukan oleh Kepala Rutan, Tomi Elyus, di Aula Kantor Teknis Rutan Surabaya dan disiarkan melalui sambungan telekonferensi ke seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Indonesia, (25/12/24).

Dari 20 warga binaan yang menerima remisi, 13 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, sementara 7 lainnya menerima remisi satu bulan. Remisi khusus Natal ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Nasrani dan telah memenuhi syarat administrasi serta substansi, termasuk menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana.

Baca Juga:  Panwascam Genteng Lantik Pengawas TPS, Dorong Penggunaan Teknologi untuk Pilkada Transparan

Tomi Elyus, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa remisi merupakan hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi kriteria tertentu.

Remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik warga binaan. Kami berharap, pemberian remisi ini dapat memberikan semangat dan motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,\” kata Tomi.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Gresik: Strategi Baru untuk Lalu Lintas Lebih Aman

Selain sebagai penghargaan, pemberian remisi ini juga menjadi momen refleksi bagi warga binaan untuk semakin mendekatkan diri kepada Tuhan, terutama dalam perayaan Natal yang penuh makna.

Tomi juga menegaskan bahwa remisi ini adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang humanis, yang bertujuan membantu warga binaan melakukan pembaruan diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.

Pemberian remisi ini juga mencerminkan komitmen Rutan Surabaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Baca Juga:  Kejar-kejaran di Perkebunan Tebu: Polres Lumajang Tangkap Sindikat Pencuri Sapi

Tomi mengungkapkan bahwa remisi adalah bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah berupaya memperbaiki diri.

Dengan pemberian remisi ini, Rutan Surabaya berharap warga binaan dapat merayakan Natal dengan penuh rasa syukur, semangat baru, dan terus melanjutkan proses pembinaan diri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!