Jaringan Narkoba di Dalam Lapas Terbongkar: Sinergi Polres Tulungagung dan Lapas Kelas IIB Tangkap Tiga Tersangka

Laporan: Ninis Indrawati

TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Kolaborasi antara Polres Tulungagung dan Lapas Kelas IIB berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tiga tersangka. Dalam konferensi pers pada Jumat (27/12/2024), Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, memaparkan kronologi pengungkapan kasus ini yang berawal dari kewaspadaan petugas Lapas.

Kasus ini terungkap pada 12 November 2024, saat pasangan kekasih ABS (27), warga Tretek, Tulungagung, dan SE (34), warga Munjungan, Trenggalek, tertangkap basah mencoba menyelundupkan narkoba jenis pil double L yang disamarkan dalam sambal. Aksi keduanya berhasil digagalkan petugas Lapas Kelas IIB yang kemudian menyerahkan mereka kepada Satnarkoba Polres Tulungagung.

Baca Juga:  Polda Jatim Tegaskan Perang Melawan Perjudian, Jaga Kamtibmas dan Imbau Kesederhanaan di Tahun Baru 2025

Pada 21 Desember 2024, aksi serupa kembali terjadi. Petugas Lapas menangkap tersangka lain, MM, seorang ibu rumah tangga asal Tulungagung, yang membawa 15 gram sabu yang disembunyikan di balik kerudungnya. Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan narkoba yang memanfaatkan celah keamanan untuk mengedarkan barang haram di dalam lapas.

Hasil penggeledahan di rumah ABS dan SE mengungkap barang bukti berupa timbangan digital, peralatan penggunaan sabu, dan sisa sabu seberat 2,9 gram. Selain itu, penyelidikan juga menunjukkan bahwa ABS dan SE merupakan residivis kasus narkoba.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kawal Ketat Haul Akbar 2025 di Pondok Pesantren Assalafi Al-Fitroh, Ribuan Jamaah Tumpah Ruah

MM, yang telah tiga kali mencoba menyelundupkan sabu ke lapas, mengaku menerima imbalan Rp 2.600.000 per pengiriman. Upaya ini menjadi bagian dari jaringan yang kini tengah didalami oleh pihak kepolisian.

Ketiga tersangka menghadapi ancaman hukuman berat.

ABS dan SE dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca Juga:  Polres Mojokerto Kota Ungkap Peredaran Narkoba: 7 Tersangka Dibekuk, Barang Bukti Capai Rp 500 Juta

MM dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. \”Kami menduga kuat ada aktor utama di balik distribusi narkoba ini. Penyelidikan akan terus kami lakukan hingga tuntas,\” ujarnya.

Baca Juga:  Prodi Teknik Sipil Pertahanan Akmil Gandeng 2 Universitas Adakan Seminar Struktur Bangunan dan Pengaruh Daya Dukung Lahan

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara Polres dan Lapas dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di lingkungan yang semestinya steril dari barang haram tersebut.

Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan menjadi langkah awal yang efektif dalam memutus jaringan narkoba di dalam lapas. Kerja sama lintas institusi terus diperkuat untuk memastikan lingkungan lapas bebas dari ancaman narkoba, sekaligus memberi efek jera bagi para pelaku.

Baca Juga:  Dari Desa Untuk Desa: Festival Dana Desa Kabupaten Semarang Ajang Promo Potensi Desa

Dengan langkah tegas ini, Polres Tulungagung menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!