Polres Ponorogo Ungkap Jaringan Peredaran Pil Double L, Amankan 38 Ribu Butir Obat Terlarang dan Tiga Pelaku Diamankan 

Laporan: Ninis Indrawati

PONOROGO | SUARAGLOBAL.COM – Upaya Polres Ponorogo dalam memberantas peredaran narkotika terus menunjukkan hasil nyata. Pada Selasa (14/12/2024), Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan pengedar pil Double L, mengamankan tiga pelaku serta puluhan ribu butir obat keras daftar G jenis ini.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat di Kecamatan Slahung yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi obat-obatan terlarang. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menangkap dua pelaku pertama, Deny dan Putut, yang merupakan warga Desa Slahung dan Desa Kambeng.

Baca Juga:  Direktur PT STCW Jadi Tersangka Baru Tragedi Bus Pariwisata di Batu

Menurut IPTU Mohammad Mustofa Sahid, S.H., Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, petugas mengamankan 7.222 butir pil Double L dan uang tunai sebesar Rp 7 juta dari penggeledahan di tempat kedua pelaku. “Barang bukti ini berasal dari hasil transaksi ilegal yang sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Mustofa dalam konferensi pers di gedung Pesat Gatra Polres Ponorogo.

Pelaku Ketiga Simpan 31.350 Butir Pil Double L

Pengembangan kasus membawa petugas ke pelaku ketiga, Sanggar, warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Kota Ponorogo. Dari lokasi ini, polisi menyita enam botol besar pil Double L yang berisi total 31.350 butir. “Jumlah yang kami amankan menunjukkan skala peredaran yang cukup besar. Ini menjadi alarm bagi kita semua untuk terus waspada,” tambah Mustofa.

Baca Juga:  Sukro Muhab : Kokohkan Tiga Komitmen dalam Membangun Bangsa

Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi. “Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Kami berkomitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman yang berat. Polres Ponorogo berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba.

Baca Juga:  Subsidi BBM Pelat Kuning: DPR RI Desak Pemerintah Lakukan Kajian Mendalam dan Pengawasan Ketat

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya obat-obatan terlarang serta pentingnya peran aktif dalam mencegah peredarannya. Sebagaimana di berbagai wilayah lain di Indonesia, kolaborasi masyarakat dengan kepolisian menjadi kunci menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.

Baca Juga:  Tidak Ada Kapoknya Edarkan Sabu, Aksi Sobar Berujung Jeruji Besi Setelah Masuk DPO Polres Madina

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kepekaan masyarakat dan penanganan serius aparat hukum mampu menekan laju peredaran narkotika. Tidak hanya menjadi perhatian di Ponorogo, isu seperti ini juga menjadi sorotan penting di banyak wilayah, termasuk daerah-daerah sekitar seperti Salatiga dan Ngawi, di mana kerja sama masyarakat dengan aparat hukum terus didorong untuk menjaga lingkungan bebas dari ancaman narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!