Dentuman Besi H Beam Jatuh Gemparkan Warga, Pembangunan Hotel Diduga Abaikan K3
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Sebuah besi H Beam sepanjang 12 meter jatuh dari ketinggian di lokasi pembangunan Hotel Wahid Prime, Jalan Jenderal Sudirman, pada Senin (3/1/2025) pukul 15.00 WIB. Besi tersebut terjatuh dan menancap di Jalan Kalipengging, sisi selatan proyek, sehingga hampir mencelakai pengguna jalan yang melintas.
Peristiwa ini langsung mengundang perhatian warga dan pengendara. Beberapa saksi mata menilai kejadian ini sebagai bentuk kelalaian dalam pengamanan proyek, yang berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.
Warga Resah, Proyek Dinilai Minim Pengamanan
Seorang pengendara asal Suruh, Budiman, mengungkapkan kekhawatirannya atas kejadian tersebut.
\”Seharusnya pihak proyek lebih memperhatikan keselamatan. Kalau sampai ada yang tertimpa, siapa yang bertanggung jawab?\” ujarnya dengan nada kesal.
Senada dengan Budiman, warga sekitar juga merasa was-was saat melintas di sekitar proyek yang dimiliki oleh PT Puri Wahid Pratama itu. Hotel yang direncanakan memiliki 12 lantai tersebut kerap dipenuhi material konstruksi, terutama besi-besi panjang yang tampak berdiri tanpa pengamanan memadai.
\”Kami berharap ada tindakan nyata dari pihak pelaksana proyek. Jangan sampai menunggu ada korban dulu baru bertindak,\” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Seorang tukang parkir di sekitar lokasi pun mengaku terkejut saat mendengar suara dentuman keras dari besi yang jatuh.
\”Untung kondisi sedang sepi. Saya juga was-was saat melintas di sekitar proyek karena banyak pekerja yang minim APD,\” katanya.
Selain itu, ia juga mengeluhkan kondisi jalan yang menjadi licin akibat tanah dan material yang berceceran.
\”Seharusnya pihak proyek juga memperhatikan lingkungan sekitar, bukan hanya fokus membangun,\” tambahnya.
Lembaga Advokasi Desak Sanksi Tegas
Presiden Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Majapahit Nusantara, T. Haryanto, menilai insiden ini diduga sebagai bukti lemahnya pengawasan dan kelalaian dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
\”Kontraktor yang lalai dalam menerapkan K3 dan mengabaikan SOP, hingga menyebabkan kecelakaan kerja atau membahayakan orang lain, harus dikenakan denda administratif sesuai UU Jasa Konstruksi,\” tegas Haryanto.
Ia mengacu pada Pasal 96 UU Jasa Konstruksi, yang menyebutkan bahwa penyedia jasa konstruksi yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda dan pidana.
\”Terlebih besi jatuh di jalan raya, ini sangat membahayakan pengguna jalan. Jangan sampai menunggu ada korban baru ada tindakan,\” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola proyek belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab jatuhnya besi dan langkah-langkah yang akan diambil untuk meningkatkan keselamatan di sekitar lokasi pembangunan. (WD)
Tinggalkan Balasan