Satreskrim Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Tak Berkutik Saat Ditangkap

Laporan: Ady P

MAGELANG | SUARAGLOBAL.COM – Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan perdesaan pada Januari 2025. Dua pelaku, berinisial T (37) dan BS (56), diamankan setelah mencuri sepeda motor di pinggir sawah kawasan Bandongan, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Senin (03302/2025), menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 08.15 WIB. Lokasi kejadian berada di Dusun Kali Salak, Desa Bandongan, Kecamatan Bandongan.

Baca Juga:  Telkom Witel Sumut Dorong Digitalisasi Pendidikan di SMK Muhammadiyah 10 Kisaran

Kejadian bermula saat T alias FIKU berniat mencuri sepeda motor dan mengajak BS alias BABE untuk beraksi bersama. Keduanya berkeliling menggunakan Yamaha Mio M3 untuk mencari sasaran. Saat melewati Jalan Bandongan-Salamkanci, FIKU melihat sepeda motor Honda Beat warna hitam yang terparkir di pinggir jalan dekat sawah tanpa pengawasan.

Setelah memastikan situasi aman, FIKU turun dari motor sementara BS mengawasi sekitar. Dengan menggunakan kunci leter Y, FIKU merusak kunci kontak motor dan membawanya kabur ke rumah BS di Kaliangkrik.

Baca Juga:  Satlantas Gresik Gelar Edukasi Keselamatan bagi Sopir Truk PT. KAS Manyar dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025

\”Pelaku BS dan T merupakan komplotan pencuri yang beraksi dengan cepat dan terorganisir. Mereka langsung merusak kunci kontak dan membawa motor ke tempat persembunyian,\” ungkap Kapolres Anita.

Berkat laporan warga dan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap BS pada Sabtu, 25 Januari 2025, di rumahnya di Kaliangkrik. Beberapa jam kemudian, polisi menangkap T di rumahnya di Windusari, Kabupaten Magelang.

Baca Juga:  Ketika Emosi Tak Terkendali: Pria Pecahkan Kaca Rumah Mantan Istri di Blotongan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor hasil curian serta satu unit Yamaha Mio M3 yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Kapolres Magelang Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area sepi. \”Kami minta warga untuk menggunakan kunci tambahan dan tidak meninggalkan motor dalam keadaan tidak terkunci, terutama di tempat terbuka,\” tegasnya.

Baca Juga:  Negara Terima Pembayaran Pidana Denda Dari Mantan Kades Sidamulya Terpidana Kasus Prona

Saat ini, kedua pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga mereka telah beberapa kali melakukan aksi serupa dan kemungkinan ada korban lain yang belum melapor. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!