2026 Bebas Asap Rokok! Tujuh Tatanan KTR Resmi Berlaku di Jatim, Ini Jelasnya 

Laporan: Ninis Indrawati

JATIM | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bakal diberlakukan secara menyeluruh mulai Januari 2026. Aturan ini bukan sekadar imbauan, tetapi regulasi tegas yang siap diawasi dan dievaluasi.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2025 sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024. Aturan ini semakin diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 440/6465/012/2026 yang menjadi panduan teknis pelaksanaan di seluruh wilayah.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, implementasi KTR dilakukan melalui tujuh tatanan strategis yang wajib dipatuhi seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga:  IMM Sidoarjo Pilih Jalur Damai, Bupati Subandi: Aspirasi Santun Jadi Teladan

7 Tatanan KTR yang Wajib Dipatuhi

Penerapan KTR mencakup:

Kewajiban pemasangan tanda larangan merokok di area yang ditentukan, Pengawasan internal di setiap instansi, Pembatasan iklan, promosi, dan sponsor rokok, Penyediaan tempat khusus merokok (di lokasi tertentu), Sosialisasi aktif kepada masyarakat, Pemantauan berkala, Evaluasi dan pembinaan berkelanjutan.

Namun, tidak semua kawasan mendapat perlakuan sama.

Ada sejumlah lokasi yang wajib steril total tanpa kompromi, yaitu:

Fasilitas pelayanan kesehatan, Tempat proses belajar mengajar, Tempat anak bermain, Tempat ibadah, Angkutan umum.

Artinya, di area tersebut tidak diperbolehkan adanya ruang khusus merokok.

Baca Juga:  Wujudkan Kota Nol Sampah, Wali Kota Salatiga Resmikan TPS3R Cebongan: Dari Pengelolaan Rumah Tangga Menuju Argowisata Ramah Lingkungan

Sementara itu, untuk perkantoran dan tempat umum lainnya masih diperkenankan menyediakan ruang khusus merokok. Namun dengan syarat ketat: terpisah dari ruang utama, tidak mengganggu aktivitas masyarakat, serta memenuhi standar teknis tertentu.

Dalam surat edarannya, Gubernur Khofifah meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bergerak cepat melakukan sosialisasi dan pembinaan. Tidak hanya itu, pemantauan rutin harus dilakukan agar kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas.

Pemprov Jatim juga akan melakukan penilaian implementasi KTR pada Triwulan II Tahun 2026. Evaluasi ini menjadi tolok ukur keseriusan setiap perangkat daerah dalam menerapkan aturan.

Baca Juga:  Polisi Peduli di Tengah Banjir: Polres Jombang Evakuasi Warga dan Salurkan Sembako di Mojoagung

Jika ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai regulasi, tentu akan ada pembinaan hingga penyesuaian kebijakan di lapangan.

Langkah ini bukan sekadar soal larangan merokok. Pemerintah menilai, kebijakan KTR adalah bagian dari strategi besar membangun sumber daya manusia unggul menuju Generasi Emas 2045.

Lingkungan yang bebas dari paparan asap rokok diyakini mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, produktivitas kerja, hingga kenyamanan ruang publik.

Mulai Januari 2026, Jatim bersiap memasuki babak baru: ruang publik lebih sehat, udara lebih bersih, dan komitmen regulasi yang lebih tegas. Kini, semua mata tertuju pada konsistensi pelaksanaannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!