Laporan: Budi Santoso

NGAWI | SUARAGLOBAL COM – Aksi pelarian seorang residivis kasus pencurian akhirnya berakhir di tangan aparat Satreskrim Polres Ngawi. Setelah sempat menghilang dan bekerja di Kalimantan untuk menghindari kejaran petugas, pelaku pembobolan sebuah toko sekaligus agen Brilink di Kecamatan Karangjati akhirnya berhasil dibekuk dan kini harus kembali berhadapan dengan proses hukum.

Pelaku berinisial BD (20), warga Kabupaten Ngawi, ditangkap petugas pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.34 WIB di rumahnya. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan Satreskrim Polres Ngawi sejak laporan pencurian diterima.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara. Namun bukannya jera, pelaku justru kembali melakukan aksi serupa.

Baca Juga:  PAPPRI Salatiga Berkenalan dengan Walikota

Kasus ini bermula ketika David Yamani, pemilik toko sekaligus agen Brilink di Dusun Dungwaluh, Desa Campurasri, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, membuka tokonya pada Jumat pagi (7/11/2025). Saat itulah korban mendapati kondisi toko telah dibobol orang tak dikenal.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit alat EDC MPOS Brilink, berbagai merek rokok, serta produk-produk kecantikan. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp5 juta.

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Meski pelaku sempat melarikan diri hingga ke luar Pulau Jawa dan bekerja di Kalimantan, petugas tidak menghentikan pengejaran.

Baca Juga:  Bawaslu Provinsi Jateng Gelar Halal Bihalal dan Pengarahan Melalui Vicon

Kerja keras penyidik akhirnya membuahkan hasil. Begitu diketahui telah kembali ke Ngawi, keberadaan pelaku berhasil dilacak hingga akhirnya diamankan tanpa perlawanan di kediamannya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan, yakni satu unit EDC MPOS Brilink, dua botol handbody lotion merek Marina, serta satu buah kacamata hitam.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terutama residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.

“Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan. Meskipun pelaku sempat melarikan diri hingga ke luar daerah, kami tetap melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun tempat usaha serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegas AKP Pras Ardinata saat dikonfirmasi media, Sabtu (25/7/2026).

Baca Juga:  Polres Ngawi Pastikan Keamanan Maksimal Selama Penetapan Pemenang Pilkada 2024

Kini, BD bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan kembali harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Satreskrim Polres Ngawi dalam memburu para pelaku kejahatan hingga tuntas, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat agar aktivitas usaha dapat berjalan tanpa gangguan tindak kriminal. (*)