Peradilan Semu STAINU Temanggung, Kok Bisa?
![]() |
Pelaksanaan Peradilan Semu Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyhah (Hukum Keluarga Islam) di STAINU Temanggung, Sabtu (21/12/2019). (Foto: dok. istimewa/RTM) |
Temanggung, beritaglobal.net – Sekolah Tinggi Islam Nahdhatul Ulama (STAINU), Kabupaten Temanggung, hari Sabtu (21/12/2019), pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB, di salah satu ruang gedung kampus, menggelar sidang peradilan semu kasus perdata, untuk program studi Ahwal Al-Syakhshiyhah (Hukum Keluarga Islam).
Saat dikonfirmasi beritaglobal.net, Dwanda Julistya Sistyawan, S.H., M.H., CLA., sebagai dosen pengampu kompetensi peradilan semu, menyampaikan bahwa kegiatan ini didapatkan dalam mata kuliah praktik peradilan.
Ditambahkannya, jika kegiatan ini, agenda rutin program studi Ahwal Al-Syakhshiyhah, untuk meningkatkan kualitas SDM lulusan Ahwal Al-Syakhshiyhah yang semakin tahun semakin dibutuhkan oleh masyarakat.
Dwanda, selain sebagai dosen, juga berprofesi sebagai pengacara di Kabupaten Temanggung berharap, “Diharapkan mahasiswa sendiri memiliki gambaran tentang bagaimana proses peradilan secara riil di pengadilan, dan ketika mereka menjadi praktisi dan akademisi bisa mempraktekan serta mengajarkan bagaimana hukum beracara tersebut,” harap Dwanda.
Sementara itu, Ketua Program Studi (Kaprodi) Ahwal Al-Syakhshiyyah Sumarjoko, S.H.I., M.Si., menjelaskan, jika kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahunnya, untuk peningkatan mutu lulusan dan untuk membekali para mahasiswa terkait gambaran sidang pengadilan secara nyata.
Hal senada dengan penyampaian Dosen dan Kaprodi Ahwal Al-Syakhshiyyah, Muhammad Abdul Hakim salah satu dari sepuluh peserta mengatakan, “Kegiatan yang baru pertama saya ikuti ini sangat berguna dan bermanfaat bagi pembekalan terhadap mahasiswa Al-Syakhshiyyah, terutama guna prektek ke depannya,” pungkasnya. (Ratmaningsih)
Tinggalkan Balasan