Polisi Harus Tegas Selidiki Kasus Perampasan Motor oleh Debt Collector
![]() |
Korban perampasan sepeda motor oleh Debt Collector sedang menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Salatiga |
Salatiga, beritaglobal.net – Unit Reskrim Polres Salatiga kini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh debt collector.
Penyelidikan dimulai sejak petugas menerima pengaduan dari pelapor atas nama M. Anjas Yogi Romadhon didampingi kuasa hukum dari Law office Fast & Associates, IGN. S. Kuncoro, SH, MH dan Handrianus HR, Selasa (22/05/2018) sore.
Kepada beritaglobal.net, Kuasa hukum pelapor yang akrab disapa Ucok Kuncoro ini menegaskan bahwa kasus penarikan motor atau mobil oleh debt collector di Kota Salatiga masih relatif tinggi, meskipun Kapolri sudah memerintahkan untuk menindak keberadaan mereka. Namun demikian, para korban ketakutan untuk melapor ke pihak kepolisian.
“Saya ingin menegaskan kepada konsumen jangan takut untuk melaporkannya ke kantor polisi jika menjadi korban penarikan paksa kendaraan bermotor oleh leasing karena itu tidak dibenarkan oleh OJK. Dan keberadaan debt collector ini sudah meresahkan masyarakat, oleh karena itu harus diberantas,” tegas Ucok Kuncoro.
Sementara itu, pelapor yang bekerja sebagai penjual cakwe di Jalan Imam Bonjol, Jetis, Kota Salatiga, kepada penyidik menuturkan bahwa pada hari kejadian, Jumat (04/05/2018) lalu, ia meminjam sepeda motor Honda Vario 125 Nopol H-4729-ZB milik teman kerjanya Vicky Budiagung untuk mengambil adonan bolang baling di Ngepos, Tingkir Tengah. Saat membawa adonan kembali menuju Jetis, ia dihentikan oleh enam orang debt collector di Jalan Pondok Joko Tingkir, Cebongan.
“Salah seorang yang tidak saya kenal itu tidak menyebutkan nama maupun asalnya dan hanya mengatakan sedang mencari poin dengan mengambil kunci kontak sepeda motor,” tutur Yogi.
Selanjutnya, korban diboncengkan pelaku menuju kantor leasing PT. Bentara Sinergies Multifinance / PT. Bess Finance di Jalan Osamaliki, Salatiga untuk menyerahkan sepeda motor yang ditungganginya tersebut karena pemilik motor diduga telah menunggak cicilan pinjaman uang selama tiga bulan.
Setelah itu, korban memberitahu kejadian yang sedang dialaminya kepada pemilik sepeda motor. Namun, karena pihak leasing tidak menyerahkan kembali motor yang telah ditariknya sebelum pemilik membayar total kekurangan cicilan ditambah biaya batal tarik sebesar Rp 9 juta, korban didampingi kuasa hukum mengadukannya ke unit Reskrim Polres Salatiga.
“Jadi, Ibu dari si pemilik motor ini meminjam uang sebesar Rp 7 juta ke PT Bess Finance dengan jaminan BPKB sepeda motor Vario tersebut. Pinjaman akan diangsur selama 24 bulan dengan nilai total tanggungan menjadi Rp 13 juta. Tapi setelah cicilan ke sembilan, ada keterlambatan pembayaran 1x cicilan yang jatuh tempo pada tanggal (07/04/2018) lalu. Kemudian motor diambil paksa oleh leasing. Ini (penyitaan) tidak boleh,” terang Handrianus kepada beritaglobal.net.
Secara terpisah, Presiden Direktur LAPK SIDAK, Agus Subekti mengatakan akan membantu mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, Kota Salatiga masih marak praktek Debt Collector yang dengan mudah dijumpai di beberapa titik di Kota Salatiga.
“Kami dari LAPK Sidak akan membantu mengawal kasus ini hingga tuntas, dan berharap Kapolres Salatiga, bertindak tegas pada aksi perampasan kendaeaan bermotor di jalan oleh Debt Collector. Menurut pengamatan kami, di Kota Salatiga, dengan mudah kita jumpai para Debt Collector di beberapa sudut Kota Salatiga,” ungkap Agus.
Dikatakan lebih lanjut oleh Agus, bahwa praktek Debt Collector di Salatiga di bawah sebuah perusahaan berbentuk PT, di bilangan Tingkir, Kota Salatiga.
“Para Debt Collector ini bernaung di sebuah PT (Perseroan Terbatas), di bilangan Tingkir, Kota Salatiga,” tegas Agus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. BESS Finance belum dikonfirmasi terkait perihal tarik paksa ini. (RDS/Red)
Tinggalkan Balasan