Sempat Panas Adanya Dugaan Perselingkuhan, Berakhir Damai Setelah Kadispermasdes Semarang Turun Tangan

Kadispermasdes Kabupaten Semarang Heru Purnomo, S.Sos., M.M., (duduk kedua dari kika), saat memimpin musyawarah penyelesaian dugaan perselingkuhan Perangkat Desa Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, Jumat (20/12/2019). (Foto: dok. istimewa/MNN)

Ungaran, beritaglobal.net – Sempat memanas dan ada aksi demo warga atas, dugaan perselingkuhan antara MS Sekretaris Desa (Sekdes) dan RS Kepala Seksi (Kasie) Pemerintahan Desa Bantal untuk mundur dari jabatannya lantaran di tuding selingkuh.

Atas tuduhan yang di nilai hanya fitnah dan tanpa ada bukti. Bahkan atas tudingan tersebut, MS dan RS sempat berencana akan membawa perkara ini ke ranah hukum lantaran mereka (MS dan RS) sangat dirugikan dan dipermalukan.

Sempat viral di berbagai media masa, akhirnya mendorong Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang Heru Purwantoro, S.Sos., M.M., mengambil langkah tegas, untuk turun langsung ke Desa Bantal, sehingga persoalaan tersebut bisa selesai dengan baik.

Hadir dalam musyawarah yang di adakan pada hari Jumat, (20/12/2019) di Kantor Desa Bantal, Kepala Dispermades Kabupaten Semarang Heru Purwantoro, S.Sos., M.M., Danramil Bringin Kapten Inf Hermanus, Kapolsek Bringin IPTU Joko, Camat Bringin, Kades Bantal Suparman dan Perangkat Desa. Saat musyawarah berlangsung mendapat penjagaan ketat dari personil Polsek Bringin dan Koramil Bringin.

Kepala Dispermades Kabupaten Semarang Heru Purwantoro, S.Sos., M.M., dalam sambutanya menegaskan agar perangkat Desa Bantal untuk rukun dan kompak, agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik serta pembangunan lebih maju.

Baca Juga:  Wamenkumham Respon Aduan IPW ke KPK

“Semua perangkat Bantal harus kompak dan berangkulan. Mengingat di Pemerintahan Desa Bantal semua adalah senasib sepenanggungan,” tandas Heru.

Menanggapi terkait polemik yang terjadi di Desa Bantal Heru mengungkapkan, kepala desa diminta untuk memberhentikan dua perangkatnya yang disangka selingkuh, dan kepala desa tidak melakukan itu, menurut Heru, kepala desa sudah melakukan langkah yang tepat.

“Langkah kepala desa sudah tepat dan tegas. Karena tuduhan itu tidak cukup bukti yang kuat. Karena sesuai aturan hukum berlaku, kepala desa berhak untuk memperhentikan perangkatnya jika sudah adanya keputusan hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri,” tandas Heru.

Ditambahkan Heru Purwanto, dalam persoalan di Desa Bantal belum ada proses hukum, masih dugaan, jadi belum bisa dibuat dasar. “Paling tidak harus ada aduan ke penegak hukum. Tapi ini aduan aja belum ada sudah minta di berhentikan. Selain itu, kan harusnya dalam persoalan ini yang melapor istri ataupun suaminya. Tapi kenyataan mereka rukun – rukun saja dan tidak mempersoalkan,” ungkap Heru.

Heru Purwanto juga menjelaskan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Perlu diketahui Sekdes dan Kasi Pemerintahan yang di sangka selingkuh itu, pengangkatanya melaui proses yang sah. Jadi jika hendak diberhentikan tentunya juga harus melalui mekanisme sesuai prosedur. Namun meski demikian Kades Bantal juga harus memberikan teguran secara tertulis, kepada dua perangkatnya yang disangka selingkuh tersebut.

Baca Juga:  Kodim 0815/Mojokerto Ajak Pemuda Bergabung TNI-AD, Sosialisasikan Rekrutmen CATA PK 2025 Secara Gratis

“Terlepas dari itu, saya minta perangkat desa untuk kembali berangkulan dan bersatu agar progam dan pelayanan di Desa Bantal tetap berjalan. Jangan sampai terhambat hanya gara – gara persoalan ini,” harap Heru.

Saat dikonfirmasi wartawan usai memberikan arahan, Heru mengatakan, “Terkait persoalan ini Insa Allah selesai. Dan saya minta perangkat untuk kompak dan masyarakat tidak harus mengungkit ungkit lagi persoalan ini agar situasi kondusif,” katanya.

Menanggapi persoalan ini, kedapan agar masyarakat harus belajar hukum dan diberi pemahaman hukum. Agar dikemudian hari jika ada persoalan jangan sampai terjadi ada saling gugat antara satu dengan yang lainya. Karena kalau itu terjadi jelas bisa mengganggu pekerjaan.

Heru juga menegaskan jika peristiwa tersebut kembali terjadi dan mengganggu masyarakat, maka sepenuhnya di serahkan ke penegak hukum.

“Ya nanti dari aparat yang menindak para provokator – provokator itu. Mengenai kemarin menuntut kedua perangkat untuk di berhentikan tentunya harus melalui proses sesuai perbub 22, perda kalau memberhentikan. Na ini kan, hanya dugaan dan seperti pemaksaan harus mengakui. Ya mungkin karena adanya aspek politik tadi,” jelas Heru.

Baca Juga:  Jumat Kamtibmas: Mojokerto Siap Hadapi Pilkada 2024, Polisi Ajak Warga Cegah Hoaks dan Jaga Persatuan

Sementara, Kepala Desa Bantal Suparman saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan harapannya setelah adanya musyawarah hari ini, Desa Bantal supaya lebih baik dan saling rukun.

Ketika ditanya jika kejadian tersebut berulang, Suparman mengungkapan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan.

“Kalau sampai terjadi lagi tentunya saya akan berkoordinasi dengan pimpinan. Karena pemerintahan desa itu pemerintahan paling bawah, dan di atasnya masih ada camat, ada bupati dan sebagainya. Maka saya tidak akan ceroboh dalam mengambil tindakan dan keputusan,” terangnya.

Terpisah, LBH ICI Jateng Nurrun Jamaludin, S.H.I., M.H.I., C.M., SHEL selaku pendamping MS dan RS melalui Shodiq mengatakan, dengan adanya musyawarah yang menurut kami sudah selesai, maka rencana kami ingin membawa persoalan ini ke ranah hukum kami urung terlebih dahulu.

“Niat tersebut kami urungkan dahulu, kita melihat situasi sudah baik maka demi situasi yang kondusif di Desa Bantal kami hentikan,” ungkap Shodiq.

Sebelumnya, mengenai persoalan ini kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Dan beberapa berkas kami kumpulkan sudah cukup.

“Semoga tidak ada gejolak lagi yang menyerang klien kami. Sehingga langkah ke ranah hukum tidak akan kami lakukan,” tandasnya. (Vitri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!